Bisnis.com, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (12/2/2026).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, pemeriksaan terhadap mantan Menteri Sosial RI itu dijadwalkan berjalan pada hari ini, pukul 12.00 WIB di Ruang Sidang Cakra. Pemanggilan kedua kalinya bagi Khofifah ini beragendakan pemeriksaan saksi lanjutan oleh Penuntut Umum.
Adapun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan ulang kepada Khofifah setelah pekan lalu tidak hadir dalam rangkaian persidangan atas alasan padatnya agenda tugas Gubernur Jawa Timur.
“Karena pekan kemarin Gubernur Jawa Timur berhalangan hadir karena ada agenda lain, maka dijadwalkan ulang untuk Kamis ini,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan pemanggilan tersebut merupakan permintaan hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kesaksian Khofifah dibutuhkan untuk memberikan keterangan mekanisme pengelolaan dana hibah yang berkaitan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka mendiang mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa seharusnya hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jatim, Kamis (5/2/2026) silam.
Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Timur Adi Sarono menjelaskan Khofifah telah meminta permohonan penundaan waktu persidangan saat itu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ya, saya sebagai Kepala Biro Hukum mendapat tugas untuk menyampaikan kepada tim Jaksa KPK untuk menyampaikan permohonan penundaan waktu beliau,” ucap Adi.
Adi membeberkan Khofifah berhalangan untuk hadir dalam persidangan karena kesibukan pekerjaannya sebagai seorang gubernur. Menurutnya, mantan Menteri Sosial RI tersebut hari ini harus hadir dalam sejumlah agenda penting yang tidak dapat dilewatkan.
“Karena beliau hari ini berhalangan. Hari ini sudah ada tiga agenda jadwal. Yang memang yang pertama ada kegiatan Sarasehan Kebangsaan MPR RI sebagai keynote speaker. Terus kemudian ada rapat Paripurna DPRD [Jatim]. Kemudian hari-hari ini menjelang kunjungan Bapak Presiden [ke Malang]. Sehingga tentu sampai dengan nanti hari-H akan banyak sekali rapat, koordinasi, persiapan-persiapan. Memang harus beliau penuhi, harus beliau ikuti,” paparnya.
Sebagai informasi, pemanggilan ini merupakan pengembangan kasus korupsi dana hibah dari penetapan 21 tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022 lalu.
21 tersangka telah ditetapkan oleh KPK, di mana salah satunya mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi yang meninggal dunia pada 16 Desember 2025 karena sakit.