Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memberikan stimulus fiskal untuk angkutan umum, termasuk kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni menyambut periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Vice President Usaha Penumpang Non Komersial Pelni, Presda Simangasing mengatakan bahwa pemerintah menyediakan subsidi 20% dari tarif dasar kapal pada periode 17 Desember 2025 - 10 Januari 2026.
"Jadi diskon 20% itu dari tarif dasar, di luar PAS pelabuhan dan asuransi," ujarnya di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Adapun, pembelian tiket kapal Pelni periode Nataru dengan diskon 20% telah dibuka sejak 21 November 2025. Pelni melaporkan bahwa hingga hari ini, Rabu (26/11/2025) jam 12.00 WIB, telah terpakai sekitar Rp1,355 miliar dari total stimulus sebesar Rp24,812 miliar.
Dari angka tersebut, jumlah penumpang yang telah menikmati stimulus ini mencapai 19.566 dari proyeksi total 405.881 penumpang.
Berikut Syarat dan Ketentuan Diskon 20% Tiket Kapal Pelni Nataru
1. Periode diskon berlaku untuk keberangkatan mulai 17 Desember 2025 sampai dengan keberangkatan 10 Januari 2026
2. Diskon tidak berlaku untuk keberangkatan sebelum 17 Desember 2025 dan setelah 10 Januari 2026
3. Diskon berlaku hanya untuk pembelian tiket ekonomi pada seluruh trayek Kapal Penumpang
4. Diskon berlaku sebesar 20% dari tarif dasar (tidak termasuk asuransi dan pas masuk pelabuhan)
5. Diskon berlaku di semua channel pembelian tiket resmi PT Pelni (Persero)
6. Penumpang yang melakukan perjalanan wajib sesuai dengan identitas yang tertera pada tiket
7. Jika kuota tiket diskon (pagu anggaran) telah habis sebelum 10 Januari 2026, maka pembelian tiket selanjutnya akan dikenakan tarif normal