Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan profil risiko dalam PP Tunas juga berlaku bagi platform digital, sepertik perusahaan e-commerce dan finansial teknologi (fintech), yang kemungkinan digunakan oleh anak.
Diskusi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik atau PP Tunas kerap terfokus pada delapan platform besar yang dianggap memiliki risiko tinggi, seperti TikTok, Roblox, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan YouTube. Namun, cakupan regulasi ini jauh lebih luas dari sekadar platform media sosial populer.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, menjelaskan regulasi ini berlaku bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik lingkup publik maupun privat.
Dalam sektor privat, setidaknya terdapat enam kategori layanan yang wajib tunduk pada aturan ini. Sektor tersebut meliputi mesin pencari (search engine), e-commerce dan marketplace, layanan teknologi finansial (fintech), perbankan, hingga penyedia layanan yang mengumpulkan data pribadi dalam skala besar.
“Jadi tidak terbatas pada media sosial,” kata Mediodecci dalam acara Bisnis Indonesia Forum (BIF) Dunia Digital Anak di Media Sosial Seberapa Aman? di Kantor Bisnis Indonesia, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Mediodecci mengatakan platform yang masuk dalam lingkup PP Tunas nantinya memiliki kewajiban melakukan penilaian profil risiko berdasarkan tujuh aspek krusial. Ketujuh poin tersebut mencakup risiko kontak, konten, eksploitasi anak sebagai konsumen, keamanan data pribadi, ketergantungan atau adiksi, serta dampak terhadap kesehatan psikologis dan fisiologis anak.
Untuk melakukan penilaian tersebut, PSE perlu menjawab 58 instrumen pertanyaan yang telah disiapkan pemerintah. Hasil jawaban ini menjadi penentu apakah platform masuk dalam kategori profil risiko tinggi atau rendah.
Terkait kriteria, tidak semua PSE otomatis wajib tunduk pada regulasi. Kewajiban ini hanya berlaku bagi layanan yang memenuhi kriteria tertentu, seperti apakah produk tersebut dirancang khusus untuk anak atau memiliki potensi besar diakses oleh anak.
Pengukuran kriteria ini mengacu pada kertas kerja yang diatur dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 142 Tahun 2025 (KM 142).
Platform yang memang didesain secara spesifik untuk pengguna dewasa berusia 18 tahun ke atas tidak termasuk dalam cakupan kewajiban ini. Namun, pembuktian status tersebut harus melalui mekanisme validasi yang ketat.
Mediodecci memaparkan terdapat indikator pembatasan akses yang menjadi acuan, seperti penggunaan sistem autentikasi berlapis atau persyaratan kepemilikan identitas tertentu.
Contohnya, layanan yang mewajibkan pengguna memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau aplikasi yang mensyaratkan kepemilikan kartu kredit maupun metode pembayaran khusus. Mekanisme seperti ini secara tidak langsung menyaring akses pengguna di bawah umur.
Seluruh mekanisme tersebut harus terdokumentasi dalam kertas kerja KM 142. Dokumen ini menjadi bukti apakah suatu PSE masuk dalam cakupan regulasi atau sebaliknya. Bagi PSE yang memenuhi syarat, proses penilaian profil risiko menjadi tahap yang wajib dilalui sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan anak di ruang digital nasional. Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap ekosistem digital Indonesia lebih aman bagi seluruh lapisan pengguna, terutama generasi muda.