Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pelaku industri pasar modal terkait tingginya risiko kejahatan korporasi mulai dari manipulasi pasar hingga penyalahgunaan dana nasabah.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Kunto Ariawan, dalam sosialisasi antikorupsi bersama PT RHB Sekuritas Indonesia, pada Jumat (17/4/2026).
Dia menjelaskan melalui acara tersebut pihaknya membongkar berbagai modus fraud dan korupsi, mulai dari manipulasi pasar (pump and dump) hingga penyalahgunaan Rekening Dana Nasabah (RDN) yang merugikan investor ritel serta merusak kredibilitas ekonomi nasional.
“Dalam kasus penyalahgunaan dana atau efek nasabah, terdapat praktik penggunaan Rekening Dana Nasabah tanpa izin, bahkan menjual saham nasabah tanpa instruksi sah,” ungkap Kunto dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (20/4/2026).
Dia menyebut perusahaan sekuritas atau oknum internal berpotensi menjadi penyebab fraud di sektor pasar modal. Menurutnya, manipulasi pasar merupakan modus yang kerap ditemukan.
Modus tersebut dikemas dengan cara melakukan transaksi berlebihan untuk komisi (churning), rekayasa harga penutupan (marking the close), serta manipulasi pasar melalui transaksi semu dan penyebaran rumor palsu.
Praktik itu berpotensi merugikan investor ritel dan merusak kepercayaan publik terhadap pasar modal. Para pihak tidak bertanggung jawab juga kerap memberikan informasi tidak benar, seperti menjanjikan keuntungan di instrumen saham yang memiliki risiko fraud besar atau menutupi fakta material emiten.
Kunto menyampaikan modus lainnya berupa transaksi di luar sistem resmi (off-market dealings). Umumnya nasabah diminta mengirimkan uang ke rekening pribadi oknum dengan janji memberikan hasil tinggi atau akses saham ekslusif yang ternyata palsu.
Walhasil, Kunto menegaskan bahwa penting pencegahan korupsi di sektor tersebut dan penguatan tata kelola perusahaan. Dia menuturkan bahwa hal ini sejalan dengan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, yang membuka ruang pemidanaan terhadap korporasi sebagai subjek hukum pidana.
“Pencegahan korupsi di sektor swasta, fokus pada pembangunan sistem bersifat self-assessment, praktis, dan dapat disesuaikan dengan ukuran serta kapasitas korporasi,” jelasnya.
Upaya pencegahan lainnnya adalah pengendalian gratifikasi, pengelolaan konflik kepentingan, serta penerapan prinsip good corporate governance yang mencakup transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta kewajaran.