Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hukum internasional, termasuk hukum laut internasional, untuk menjaga stabilitas dan perdamaian global di tengah meningkatnya tensi geopolitik dunia.
Pernyataan itu disampaikan Sugiono dalam Security Council High-Level Open Debate bertema “Upholding the Purposes and Principles of The UN Charter and Strengthening the UN-Centered International System” di Markas Besar PBB, New York, Rabu (27/5/2026).
Dalam forum tingkat tinggi tersebut, Indonesia menyoroti pentingnya penghormatan terhadap United Nations Convention on the Law of the Sea atau Konvensi Hukum Laut PBB sebagai fondasi menciptakan stabilitas internasional.
Sugiono menegaskan bahwa laut dan jalur pelayaran internasional tidak boleh dijadikan arena konflik maupun alat tekanan politik antarnegara.
“Pentingnya penghormatan terhadap UNCLOS dalam rangka menciptakan stabilitas, menciptakan perdamaian dan tidak menjadikan laut ataupun alur laut sebagai daerah konflik ataupun tekanan ataupun juga sebagai leverage untuk kepentingan-kepentingan politik,” ujar Sugiono.
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia, lanjut Sugiono, memiliki kepentingan strategis terhadap pengakuan dan stabilitas wilayah perairannya, termasuk keamanan jalur laut internasional.
“Sebagai negara kepulauan kita juga perlu mendapatkan garansi ini sehingga pengakuan terhadap kepulauan, terhadap alur-alur laut kita dan situasi serta stabilitas di sana juga bisa menjadi perhatian,” katanya.
Selain isu hukum laut, Menlu RI juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pasukan penjaga perdamaian PBB yang bertugas di berbagai wilayah konflik dunia.
Sugiono mengungkapkan Indonesia baru saja mengalami kehilangan empat personel pasukan perdamaian yang tergabung dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon.
“Kita juga kemarin mengalami suatu situasi di mana empat pasukan penjaga perdamaian kita yang bergabung di UNIFIL gugur,” ujar Sugiono.
Oleh karena itu, kata Sugiono, Indonesia menegaskan bahwa perlindungan terhadap pasukan penjaga perdamaian bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban komunitas internasional dan bagian inti dari mandat PBB, khususnya Dewan Keamanan.
“Bukan sesuatu yang opsional tapi merupakan sebuah kewajiban karena ini merupakan juga inti ataupun core daripada apa yang harus dilakukan oleh PBB khususnya Dewan Keamanan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Indonesia kembali mendorong reformasi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa agar menjadi lebih representatif, demokratis, transparan, dan mampu mencerminkan suara negara-negara berkembang.
Menurut Sugiono, reformasi diperlukan agar tujuan utama pembentukan PBB sebagai penjaga perdamaian antarbangsa dapat diwujudkan secara lebih efektif di tengah tantangan global yang terus berkembang.
Indonesia menilai keterwakilan negara-negara berkembang dalam pengambilan keputusan global menjadi penting untuk memastikan sistem multilateral berjalan lebih adil dan inklusif.
“Kami mendorong suatu reformasi Dewan Keamanan yang lebih representatif, lebih demokratis, lebih transparan dan juga mampu mencerminkan atau mewakili suara-suara di negara-negara berkembang sehingga cita-cita dan tujuan di bentuknya PBB ini itu dalam rangka penjaga perdamaian antarabangsa-bangsa itu bisa dicapai dan bisa dilaksanakan,” pungkas Sugiono.