Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dengan modus dana CSR senilai Rp350 juta.
Maidi juga diduga menerima fee proyek Rp200 juta
Selain Maidi, KPK juga menetapkan tersangka kepada Rochim Rusdiyanto (RR) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (20/1/2026).
Pada Juli 2025, Maidi memerintah Sumarno selaku Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun dan Sudandi selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.
Asep menjelaskan arahan tersebut ditujukan ke pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta.
Uang itu dimaksudkan pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun, di tengah peralihan STIKES Madiun menjadi Universitas.
"Bahwa pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada RR selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan MD melalui transfer rekening atas nama CV SA," jelas Asep.
Tak hanya itu, Asep menyampaikan bahwa Maidi meminta Rp600 juta ke pihak developer PT Hermas Buana (PT HB) pada Juni 2025.
Kemudian, dia meminta fee 6% dari proyek jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar melalui Thariq.
Namun, kontraktor hanya menyanggupi fee 4% atau sekitar Rp200 juta.
"Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019 - 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar," terang Asep.