Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkapkan sejumlah hambatan menuju penerapan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, yakni batas sertifikasi halal wajib bagi produk makanan, minuman, penyembelihan hewan, hingga bahan baku pada 17 Oktober 2026 mendatang.
Kepala BPJPH Haikal Hassan menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih mengupayakan sosialisasi sertifikasi halal maupun pencantuman label halal dengan baik, mengingat adanya pesan yang belum tersampaikan di masyarakat. Hal ini mencakup simpang siur informasi bahwa produk nonhalal akan dinyatakan ilegal oleh pemerintah.
“Mengingat di sosial media itu luar biasa hambatan dalam menuju WHO, hambatan ini karena enggak memahami. Kenapa saya katakan enggak memahami? Karena dikatakan oleh biasa, yang tidak suka dengan pemerintah, menyatakan [produk nonhalal] ilegal. Itu digembar-gemborkan,” kata Haikal dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta pada hari ini, Senin (9/2/2026).
Dia menegaskan, penerapan wajib halal bukan bertujuan untuk membuat produk nonhalal menjadi ilegal, melainkan untuk memberikan batas yang jelas.
Menurut Haikal, pencantuman logo halal pada suatu produk menandakan bahwa produsen telah memperoleh sertifikasi halal, sedangkan logo nonhalal dicantumkan untuk produk di luar kriteria halal tersebut.
“Sehingga penjualan babi, babi panggang, alkohol, itu enggak ada masalah sebenarnya. Silakan. Negara cuma minta mencantumkan bahwa itu nonhalal,” ujarnya.
Oleh karena itu, dia menyebut bahwa pekerjaan BPJPH terus dikuatkan untuk membangun ekosistem dan melaksanakan wajib halal, khususnya di 119 kabupaten/kota di Tanah Air.
Haikal menjelaskan bahwa tak hanya dari aspek personel, aspek peraturan daerah pun tengah digodok dalam menyambut wajib halal. Pihaknya menggandeng Kementerian Dalam Negeri yang berwenang memberikan sertifikat halal dari anggaran daerah berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kenapa 119? Karena ini persentasenya sudah mencapai 78%. Jadi kita menghemat anggaran dulu dengan cara seperti ini,” ujar Haikal.
Adapun, ketentuan wajib halal mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 42/2024 tentang Penyelenggaran Bidang Jaminan Produk Halal. Menilik beleid tersebut, kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan termaktub pada Pasal 160.
Bagi pelaku usaha menengah dan besar, penahapan kewajiban ini ditetapkan sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024, atau telah berlaku sejak tahun lalu. Namun, kewajiban serupa bagi pelaku usaha mikro dan kecil diperpanjang hingga 17 Oktober 2026.
Sementara itu, Pasal 161 PP No. 42/2024 mencakup pengaturan wajib halal bagi produk obat-obatan, kosmetik, dan sejumlah barang lainnya dengan masa penahapan beragam.