Bisnis.com, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengusulkan pembangunan setidaknya 40 jalan layang (flyover) di sejumlah perlintasan sebidang sebagai bagian dari upaya mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas di kawasan perlintasan kereta api.
Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin mengatakan perusahaan telah mengidentifikasi sekitar 40 lokasi yang dinilai perlu ditingkatkan menjadi perlintasan tidak sebidang melalui pembangunan flyover.
“Untuk jalan-jalan yang ramai, kami berencana mengusulkan kepada pemerintah agar tidak menjadi perlintasan sebidang lagi. Dari 1.638 JPL [jalur perlintasan langsung], ada 40 yang memang harus kita buatkan flyover," ujar Bobby dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan data KAI, terdapat sekitar 3.674 perlintasan sebidang yang terdata secara nasional. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.810 titik merupakan perlintasan yang tidak dijaga.
Dari total perlintasan tanpa penjagaan tersebut, sebanyak 172 titik memiliki lebar jalan kurang dari 2 meter dan telah ditutup. Sementara itu, 1.638 titik lainnya yang memiliki lebar jalan lebih dari 2 meter direncanakan mendapatkan tambahan fasilitas pengamanan seperti portal dan perangkat keselamatan lainnya.
Oleh karena itu, KAI menilai perlintasan yang berada di ruas jalan dengan volume lalu lintas tinggi perlu ditingkatkan menjadi perlintasan tidak sebidang. Salah satu opsi yang diusulkan adalah pembangunan flyover guna memisahkan arus kendaraan dengan jalur kereta api.
Di sisi lain, kebutuhan biaya operasional untuk pengamanan perlintasan juga tergolong besar. Dengan skema penjagaan tiga shift, kebutuhan petugas untuk 1.638 perlintasan diperkirakan mencapai lebih dari 8.000 orang.
KAI memperkirakan biaya operasional yang dibutuhkan untuk mendukung peningkatan keamanan JPL tersebut mencapai sekitar Rp700 miliar per tahun. Sementara itu, belanja modal (capital expenditure/capex) yang mencakup pengadaan gardu dan alat pengamanan, pintu perlintasan elektrik, pintu perlintasan mekanik, dan perlengkapan lainnya mencapai Rp1,2 triliun.
Meski demikian, Bobby menegaskan bahwa kewenangan utama pengelolaan perlintasan sebidang pada dasarnya berada di tangan pemerintah sesuai dengan status ruas jalan yang melintas di lokasi tersebut.
Untuk jalan nasional, tanggung jawab berada pada pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Adapun perlintasan yang berada di jalan provinsi menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan jalan kabupaten menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten.
“Dengan demikian, tanggung jawab utama pengelolaan perlintasan sebidang sebetulnya bukan berada di KAI,” pungkas Bobby.
Keberadaan flyover tersebut diharapkan dapat memperlancar arus kendaraan yang selama ini kerap terhambat saat kereta melintas. Selain itu, infrastruktur tersebut juga dinilai dapat mendukung peningkatan frekuensi perjalanan kereta api di lintas yang memiliki kepadatan tinggi.
Pembangunan perlintasan tidak sebidang juga diharapkan mampu menekan angka kecelakaan di area perlintasan kereta. Isu keselamatan kembali menjadi sorotan setelah terjadinya insiden yang melibatkan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek pada akhir April lalu.
KAI sebelumnya menjelaskan bahwa kecelakaan yang terjadi di sekitar Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 bermula dari insiden yang melibatkan sebuah taksi listrik Green SM di perlintasan sebidang JPL 85.