Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Amerika Serikat menempatkan Indonesia dalam daftar negara yang dinilai belum efektif menegakkan larangan impor barang yang diproduksi dari hasil kerja paksa. Temuan tersebut berpotensi berujung pada pengenaan tarif tambahan terhadap produk Indonesia yang masuk ke pasar AS.
Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) pada Selasa (2/6/2026) mengumumkan hasil investigasi terhadap 60 negara dan wilayah ekonomi terkait penerapan larangan impor barang hasil kerja paksa berdasarkan Section 301 Trade Act 1974.
Dalam hasil investigasi tersebut, Indonesia termasuk dalam enam negara yang dinilai gagal menegakkan secara efektif larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa. Lima negara lainnya adalah Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan.
USTR menyatakan kegagalan suatu negara menerapkan dan menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak adil, mengganggu perdagangan internasional, serta membuka peluang masuknya produk yang diproduksi dengan praktik eksploitasi tenaga kerja ke rantai pasok global.
“Gagalnya mitra dagang utama kami menangani impor barang yang dibuat dengan kerja paksa tidak dapat diterima. Kondisi ini memaksa pekerja Amerika bersaing secara tidak adil di pasar global,” ujar U.S. Trade Representative Jamieson Greer dalam keterangannya, dikutip Rabu (3/6/2026).
Sebagai tindak lanjut, USTR mengusulkan pengenaan tarif tambahan terhadap seluruh produk yang berasal dari negara-negara yang menjadi objek investigasi.
Untuk negara yang telah memiliki atau berkomitmen menerapkan larangan impor barang hasil kerja paksa, USTR mengusulkan tarif tambahan sebesar 10%. Sementara itu, negara yang dinilai belum memiliki regulasi tersebut diusulkan dikenai tarif tambahan 12,5%.
Meski demikian, usulan tersebut belum berlaku. USTR masih membuka periode konsultasi publik hingga 6 Juli 2026 dan akan menggelar dengar pendapat pada 7 Juli 2026 sebelum menetapkan kebijakan final. Adapun, investigasi ini dimulai pada 12 Maret 2026.
Menurut USTR, Indonesia dan sejumlah negara lain dinilai belum mampu memastikan larangan impor barang hasil kerja paksa diterapkan secara efektif sehingga berpotensi memungkinkan masuknya produk-produk yang dibuat dengan praktik kerja paksa ke dalam rantai perdagangan internasional.
Temuan tersebut tidak secara langsung menyatakan Indonesia memproduksi barang menggunakan kerja paksa, melainkan menyoroti efektivitas pengawasan terhadap impor barang yang diduga berasal dari praktik kerja paksa di negara lain.