Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan adanya temuan alih fungsi kawasan hutan di tiga provinsi di Pulau Sumatra. Di mana, praktik tersebut saat ini tengah diselidiki lantaran diduga menjadi salah satu pemicu utama bencana banjir yang melanda wilayah tersebut.
Nusron menekankan bahwa pemanfaatan ruang hutan untuk kepentingan non-kehutanan di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat seharusnya tunduk pada norma rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan area penggunaan lain (APL).
"Perhatian kita agar Kementerian kehutanan menjamin keselarasan dengan RTRW-nya dengan semangat buat special planning," kata Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, Senin (19/1/2026).
Sementara itu, berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, praktik penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan di Sumatra Utara tercatat sebagai yang paling luas, yakni mencapai 884.000 hektare.
Sementara itu, di Provinsi Aceh ditemukan sekitar 358.000 hektare hutan yang beralih fungsi, dan di Sumatra Barat seluas 357.000 hektare hutan digunakan untuk kepentingan di luar kehutanan.
"Ini datanya, dan ini yang oleh Satgas PKH sedang diselidiki dan dijadikan pemicu apakah poin-poin ini menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di sana," ujar Nusron dalam keterangan resminya, dikutip Senin (19/1/2026).
Nusron menjabarkan bahwa selain dimanfaatkan untuk sektor perkebunan, faktanya terdapat terlalu banyak izin penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan lain di tiga provinsi tersebut.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah tingginya pemberian izin Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk aktivitas pertambangan serta berbagai kepentingan non-kehutanan lainnya yang dinilai telah melampaui batas kewajaran.
Saat ini, Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Perbaikan Tata Kelola Kehutanan (Satgas PKH) tengah melakukan investigasi mendalam untuk menelusuri korelasi antara penyimpangan tata ruang ini dengan frekuensi bencana ekologis di Sumatra.
"Karena selain digunakan kebun juga memang faktanya sudah terlalu banyak di tiga provinsi ini, kawasan ini digunakan untuk kepentingan yang lain. Salah satunya terlalu banyak adanya izin IPPKH untuk kepentingan tambang dan kepentingan-kepentingan non-kehutanan yang lain," pungkasnya.