Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal duduk perkara kasus dugaan mark up dana desa di Kabupaten Karo terkait pihak vendor, Amsal Sitepu.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan jasa pembuatan instalasi komunikasi dan informatika periode 2020-2023.
Dia menekankan, bahwa Amsal dijadikan terdakwa lantaran bekerja tanpa kesesuaian perencanaan atau RAB. Misalnya, terkait dengan penyewaan drone 30 hari, namun hanya dilaksanakan 12 hari.
"Jadi bukan masalah skill kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan, contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari, tapi dibayar full," ujar Anang di Kejagung, Senin (30/3/2026).
Dia menambahkan, salah satu modus lainnya terkait Amsal selaku vendor diduga menggandakan biaya pengeditan video.
"Terus biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan didobelkan lagi seperti itu yang didapat. Jadi salah satu beberapa modusnya seperti itu, jadi di RAB-nya," imbuhnya.
Adapun, Anang mengemukakan bahwa yang menjadi persoalan dalam perkara ini yaitu Kepala Desa di Kabupaten Karo tidak memahami soal RAB pengadaan instalasi komunikasi desa.
"Sementara kegiatannya itu tidak dilakukan sepenuhnya sesuai dengan yang di RAB, nah ini masalahnya. Di sinilah sementara pembayaran full. Seperti itu, jadi seperti itu," pungkasnya.
Sekadar informasi, secara total pagu anggaran proyek instalasi dan komunikasi desa itu mencapai Rp3,4 miliar. Perinciannya, vendor Gundaling Production bekerja untuk 17 desa selama 30 hari dengan pagu anggaran Rp510 juta.
Kemudian, JPA bekerja untuk 14 desa selama 30 hari dengan pagu anggaran Rp420 juta Selanjutnya, JG yang merupakan vendor milik buron SAT menggunakan pagu anggaran Rp1,95 miliar.
Sementara itu, untuk CV Promiseland milik terdakwa Amsal mengerjakan 20 desa selama tiga hari dengan pagu anggaran Rp598 juta.
Secara keseluruhan, kerugian dari kasus ini mencapai Rp1,8 miliar. Kemudian, total kerugian negara yang dituduhkan kepada Amsal mencapai Rp202 juta.