Jakarta (ANTARA) - Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) memberikan sejumlah rekomendasi agar implementasi Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat (AS) tidak mengganggu keberlanjutan industri pers, serta Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights.
Anggota KTP2JB Sasmito dalam policy brief bertajuk Dampak Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat Terhadap Keberlanjutan Ekosistem Pers di Jakarta, Senin menyampaikan, pihaknya bersama komunitas pers menilai sejumlah ketentuan dalam Agreement on Reciprocal Trade/ART berpotensi memengaruhi ruang kebijakan pemerintah dalam mengatur platform digital dan menjaga keberlanjutan industri pers.
“Ketentuan yang merugikan pers di ART harus dihapus," kata dia.
Pihaknya menyoroti sejumlah pasal yang dinilai berpotensi berdampak terhadap kebijakan nasional. Salah satunya Pasal 3.1 ART yang mengatur Indonesia tidak dapat mengenakan pajak layanan digital atau kebijakan fiskal serupa yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan Amerika Serikat.
Ketentuan ini dinilai dapat mempersempit ruang pemerintah dalam menggunakan instrumen fiskal untuk mengoreksi ketimpangan di pasar digital.
Selain itu, Pasal 3.2 ART yang mewajibkan Indonesia memfasilitasi perdagangan digital dan transfer data lintas batas dinilai berpotensi menimbulkan tantangan terhadap implementasi regulasi perlindungan data pribadi di dalam negeri.
KTP2JB juga menaruh perhatian pada ketentuan dalam Annex III Pasal 3.3 yang menyatakan Indonesia harus menahan diri dari mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat mendukung organisasi berita domestik melalui mekanisme lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun model bagi hasil keuntungan.
Menurut KTP2JB, ketentuan tersebut berpotensi memengaruhi upaya memperkuat posisi tawar perusahaan pers terhadap platform digital yang selama ini menjadi salah satu tujuan utama implementasi Perpres Publisher Rights.
Selain itu, Annex III Pasal 2.26 (h)(i) yang berkaitan dengan pembatasan dan pengecualian hak cipta serta Annex III Pasal 2.28 mengenai peluang investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan pada sektor publishing dan broadcasting juga dinilai perlu mendapat perhatian dalam proses negosiasi maupun implementasi ART.
Sebagai langkah mitigasi, KTP2JB merekomendasikan pemerintah memastikan ketentuan dalam ART tidak mengurangi hak negara dalam mengatur sektor-sektor yang memiliki fungsi publik dan demokratis.
Pihaknya juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ketentuan ART yang berpotensi memengaruhi kebijakan industri pers.
KTP2JB juga meminta agar pemerintah memastikan keberlanjutan dari implementasi Perpres Publisher Rights.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Wahyu Triyogo menyampaikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada dasarnya mengharuskan pemerintah memastikan bahwa data pribadi warga Indonesia yang dipindahkan ke luar negeri tetap memperoleh tingkat pelindungan yang memadai.
"Karena itu, kewajiban untuk mempermudah arus data lintas batas dapat dipandang berbeda dengan pendekatan yang selama ini dianut Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Jufri Alkatiri menegaskan pentingnya keberlanjutan implementasi Perpres Publisher Rights sebagai bagian dari upaya menjaga ekosistem pers nasional.
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026