Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memperluas kewenangan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 2025.
Salah satu perubahan utama adalah pemberian kewenangan kepada Danantara untuk membentuk lebih dari satu holding investasi dan holding operasional yang mengelola aset maupun perusahaan negara.
Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 8 April 2026 tersebut, pemerintah menyisipkan Pasal 29A, Pasal 29B, dan Pasal 29C yang mengatur struktur holding di bawah Danantara.
Pasal 29A menyebutkan bahwa dalam menjalankan kewenangannya, Danantara membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional. Kedua entitas tersebut berbentuk perseroan terbatas (PT), dengan seluruh saham dimiliki oleh Danantara.
Ketentuan tersebut menegaskan posisi Danantara sebagai pemegang saham tunggal sekaligus induk dari holding-holding yang akan dibentuk untuk mengelola investasi dan operasional perusahaan negara.
Lebih lanjut, Pasal 29B mengatur bahwa Danantara dapat mendirikan lebih dari satu holding investasi maupun holding operasional dengan persetujuan Presiden.
Holding investasi tersebut dapat dibentuk untuk tiga tujuan berbeda, yakni investasi yang berorientasi pada imbal hasil komersial, investasi yang berfokus pada pembangunan nasional dan pelayanan publik, serta tujuan lain yang memperoleh persetujuan Presiden.
Aturan tersebut membuka ruang bagi Danantara untuk membangun beberapa holding berdasarkan mandat yang berbeda, mulai dari pencarian keuntungan investasi hingga pelaksanaan program pembangunan nasional.
"Holding Investasi dapat melaksanakan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga," sebagaimana tertuang dalam Pasal 29B ayat (4).
Dalam regulasi itu juga ditegaskan bahwa keuntungan maupun kerugian yang timbul dari aktivitas investasi menjadi tanggung jawab holding investasi yang bersangkutan. Danantara tidak bertanggung jawab atas kerugian holding melebihi nilai penyertaan modal yang telah ditempatkan.
Selain memperluas struktur holding, pemerintah juga membuka peluang dukungan fiskal langsung kepada holding yang menjalankan fungsi pembangunan nasional.
Melalui Pasal 31A, negara dapat melakukan penyertaan modal negara (PMN) kepada holding investasi yang dibentuk untuk mendukung pembangunan nasional. Sumber PMN dapat berasal dari dana segar, barang milik negara, piutang negara kepada BUMN atau perseroan terbatas, hingga aset negara lainnya.
Bahkan, holding investasi tersebut dapat meminta dukungan PMN melalui Danantara. Setelah menerima PMN, status holding berubah menjadi BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal pemerintah.
Ketentuan ini menandai model baru pengelolaan investasi negara, di mana holding di bawah Danantara tidak hanya berfungsi sebagai kendaraan investasi, tetapi juga dapat digunakan untuk mendukung agenda pembangunan nasional melalui dukungan langsung dari APBN.
Dalam beleid tersebut juga diatur bahwa holding investasi yang berorientasi komersial akan dijalankan oleh PT Danantara Investment Management sebagaimana tercantum dalam Pasal 32B.
Sementara itu, holding yang dibentuk untuk tujuan pembangunan nasional diwajibkan mempertimbangkan manfaat jangka panjang bagi pembangunan ekonomi dan sosial. Kegiatan investasinya harus tetap memenuhi prinsip akuntabilitas, keberlanjutan, dan tata kelola yang baik.
PP Nomor 19 Tahun 2026 menjadi salah satu regulasi penting yang mempertegas peran Danantara sebagai pengelola investasi negara sekaligus memberikan fleksibilitas lebih besar dalam pembentukan holding dan pengelolaan aset strategis milik negara.