Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cirebon tahun 2026 sebesar Rp2,87 juta. Angka ini naik Rp180.960 dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di level Rp2,69 juta. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Kenaikan UMK itu diumumkan melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon setelah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Kota. Pemerintah daerah menyebut kebijakan ini telah disusun sesuai ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon Agus Suherman menjelaskan penetapan UMK 2026 menggunakan formula nasional, yakni dikalikan dengan UMK tahun berjalan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi tercatat sebesar 2,19% dan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,02%.
“Nilai alpha yang digunakan sebesar 0,9%. Angka tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Cirebon dari rentang ketentuan 0,5 hingga 0,9%,” ujar Agus, Rabu (28/1/2026).
Ia menambahkan hasil perumusan UMK kemudian diusulkan kepada Wali Kota Cirebon untuk direkomendasikan ke Gubernur Jawa Barat hingga akhirnya ditetapkan secara resmi. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus mendorong iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
Namun, di lapangan, kenaikan UMK tersebut dinilai belum cukup menjawab persoalan riil pekerja, terutama di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup perkotaan yang terus meningkat.
Salah seorang pekerja sektor jasa di Kota Cirebon, Rina (28), mengaku kenaikan UMK belum signifikan untuk memenuhi kebutuhan hidup bulanan. Menurutnya, kenaikan upah tidak sebanding dengan kenaikan harga pangan, sewa rumah, hingga transportasi.
“Kalau dihitung-hitung, kenaikannya memang ada, tapi kebutuhan juga naik semua. Harga beras, telur, minyak, sampai ongkos transportasi terus naik. Dengan gaji segitu, rasanya masih berat untuk menabung atau sekadar memenuhi kebutuhan layak,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan pekerja sektor ritel, Ahmad (32). Ia menilai UMK yang ditetapkan belum mencerminkan kondisi biaya hidup di Kota Cirebon yang kian mahal.
“Buat pekerja lajang saja pas-pasan, apalagi yang sudah berkeluarga. Kenaikan UMK ini belum menjawab kondisi di lapangan,” katanya.
Data BPS menunjukkan, dalam setahun terakhir, sejumlah komoditas pangan mengalami kenaikan harga yang cukup tajam. Selain itu, biaya sewa tempat tinggal dan tarif transportasi juga cenderung meningkat seiring pemulihan ekonomi dan naiknya permintaan.
Pemerintah Kota Cirebon mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan UMK 2026 sesuai regulasi yang berlaku. Penerapan upah minimum disebut sebagai bentuk perlindungan pekerja sekaligus upaya menjaga hubungan industrial yang harmonis.