Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan layanan transportasi LRT, BRT, dan MRT secara gratis bagi karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dengan gaji maksimal Rp6,2 juta.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Fasilitas ini merupakan perluasan layanan gratis yang sebelumnya menjaring kelompok pelajar, lansia, disabilitas, veteran, dan kelompok lainnya.
Pada Pasal 3 huruf j tertulis karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta termasuk dalam golongan masyarakat tertentu penerima layanan angkutan umum gratis.
Pengajuan Layanan Angkutan Umum Massal gratis bagi karyawa swasta dilakukan pada Badan Usaha. Adapun merujuk pada gaji UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761 kemudian dikalikan 1,15, maka karyawan swasta dengan gaji maksimal Rp6.206.275 bisa memperoleh layanan kartu transportasi gratis.
Karyawan swasta perlu menggunakan layanan digitalisasi Bank DKI untuk mendapatkan layanan transportasi publik gratis.
Pengajuan kartu untuk layanan transportasi massal gratis diintegrasikan dengan sistem pembayaran milik Bank DKI atau mengajukan penerbitan Kartu baru Bank DKI.
Pergub menyatakan bahwa kartu ini hanya dapat digunakan untuk satu orang dan dilarang diperjual belikan atau digunakan oleh orang lain.
"Setiap penerima yang melanggar larangan penyalahgunaan kartu Layanan Angkutan Umum Massal gratis yang diterbitkan oleh PT Bank DKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi berupa pencabutan fasilitas Layanan Angkutan Umum Massal gratis dan baru dapat mendaftar kembali 1 (satu) tahun sejak dilakukan pencabutan fasilitas Layanan Angkutan Umum Massal gratis," bunyi Pasal 29 ayat (2) Pergub 33/2025.
Bagi badan usaha yang menemukan pelanggaran dapat merkomendasikan menyita kartu dan melakukan pemblokiran kepada Bank DKI.
Namun ada ketentuan dan syarat agar karyawan swasta bisa menikmati layanan transportasi publik secara gratis sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b Pergub 33/2025, yakni:
1. Memiliki besaran gaji paling besar senilai dengan 1,15 (satu koma satu lima) kali upah minimum provinsi atau sesuai dengan ketentuan upah minimum provinsi.
2. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk Provinsi DKI Jakarta
3. Fotokopi Kartu Pekerja Jakarta
4. Surat keterangan penghasilan
5. foto diri terbaru.