Jakarta (ANTARA) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mendukung proses hukum oleh aparat penegak hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang menyeret emiten PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA).
Selaku regulator, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan pihaknya akan mencermati pola transaksi emiten PIPA, yang mana proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum.
“Kan ada informasi atas perusahaan tercatat kita yang diproses di aparat penegak hukum, tentu itu kewenangan dari mereka. Jadi, kita akan melihat dari sisi pola transaksi, terus kemudian kita lihat disclosure informasi. Jadi, tetap kita memastikan mekanisme pasar kita dulu, sesuai dengan ketentuan kita,” ujar Nyoman diwawancarai cegat di Gedung BEI, Jakarta, Rabu.
Nyoman mengatakan, otoritas pasar modal akan bertindak sesuai kewenangannya dengan memperketat dari sisi pengawasan terhadap emiten terkait.
Selain itu, Ia juga menekankan tidak perlu adanya intervensi dari pihak regulator terhadap kasus yang tengah diproses oleh aparat penegak hukum tersebut.
“Kami akan sesuaikan mekanisme yang ada di Bursa, dalam hal dari sisi informasi sudah disampaikan, dalam hal dari sisi fluktuasi memang tidak perlu ada intervensi dari regulator, tentu kami akan lihat kondisi dinamisnya bergerak,” ujar Nyoman.
Sebagai informasi, saham PIPA saat ini melemah hingga Auto Reject Bawah (ARB) sebesar 14,62 persen ke harga Rp181 per lembar saham. Pergerakan saham pipa terpantau melemah sejak perdagangan tiga bulan terakhir sebesar 40,07 persen.
Namun demikian, apabila dilihat dalam perdagangan setahun terakhir, saham PIPA tercatat menguat capai 654,17 persen year on year (yoy).
Pada saat melangsungkan Initial Public Offering (IPO) pada 10 April 2023, PIPA menetapkan harga Rp105 per saham dengan meraih dana segar sebesar Rp97 miliar. Dalam aksi korporasinya, PIPA menunjuk PT Shinhan Sekuritas sebagai penjamin efek PIPA.
Berdasarkan hasil penggeledahan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, menyatakan bahwa PIPA sebenarnya tidak layak melantai di BEI, karena tidak memenuhi persyaratan IPO dalam hal ketentuan valuasi aset.
Bareskrim Polri juga menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait dengan PIPA. Tiga tersangka itu berasal dari pihak PT MML dan eks pejabat BEI.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak merinci, ketiganya yakni eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI, BH; Financial Advisor, DA; dan Project Manager PIPA dalam rangka IPO berinisial RE. Namun, belum diketahui peran ketiga tersangka.
"Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya," kata Ade.
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026