Bisnis.com, JAKARTA — Indo Premier Sekuritas memperkirakan dampak kebijakan baru pemerintah berupa transaksi ekspor Sumber Daya Mineral atau SDM melalui Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) masih bersifat terbatas terhadap sejumlah emiten kelapa sawit (CPO).
Analis Indo Premier Sekuritas Halima Yefany mengatakan kondisi tersebut dikarenakan untuk saat ini, pemerintah belum mengenakan biaya tambahan dalam skema tersebut.
Namun demikian, lanjutnya, terdapat potensi munculnya biaya tambahan pada tahap kedua ketika DSI mulai mengambil alih penuh transaksi ekspor, meskipun detail kebijakannya masih belum jelas.
"Untuk saat ini, perubahan regulasi tersebut dinilai belum memberikan dampak langsung yang besar terhadap sejumlah emiten yang dicakup analis," ujarnya dalam riset tertulis yang dikutip, Jumat (22/5/2026).
Selain itu, sejumlah emiten yang dicakup yakni PT Triputra Agro Persada Tbk. (TAPG), PT Dharma Satya Nusantara Tbk. (DSNG), dan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk. (LSIP), pendapatan mereka mayoritas berasal dari pasar domestik.
Meskipun begitu, risiko tetap ada apabila nantinya muncul tambahan biaya ekspor dan pengalihan margin keuntungan dari produsen akibat sistem sentralisasi ekspor tersebut.
Dia melanjutkan apabila nantinya biaya ekspor meningkat, maka selisih harga CPO Indonesia terhadap acuan Malaysia berpotensi semakin lebar demi menjaga daya saing di pasar CIF.
"Kondisi ini dapat berdampak pada seluruh perusahaan sawit yang dicakup dalam analisis, mirip seperti dampak kenaikan pungutan ekspor pada Maret 2026 dari 10% menjadi 12,5%," lanjutnya.
Saat itu, diskon harga CPO Indonesia terhadap Malaysia melebar menjadi 18% dibandingkan 15% pada Januari-Februari 2026.
Dia memperkirakan setiap kenaikan biaya terkait ekspor sebesar Rp100.000 per ton dapat menurunkan laba tahun buku 2027–2028 sekitar 1% hingga 4%. Emiten yang paling rentan terdampak adalah PT Astra Agro Lestari Tbk. (AALI), karena sekitar 36% penjualannya pada 2025 berasal dari ekspor.
Presiden Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan mekanisme ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas. Tahap awal kebijakan ini akan mencakup produk sawit, batu bara, dan logam ferro, lalu secara bertahap diperluas ke komoditas lainnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki pengawasan ekspor, mengurangi praktik under-invoicing dan transfer pricing, serta mengoptimalkan penerimaan negara. Dalam mekanisme baru tersebut, seluruh transaksi ekspor akan dilakukan melalui Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), sebuah BUMN baru yang ditunjuk untuk mengelola aktivitas ekspor.
Pelaksanaannya akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebagai masa transisi dan penyesuaian sistem.
Dalam acara tersebut, Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan bahwa Indonesia seharusnya memiliki pengaruh lebih besar terhadap penetapan harga komoditas strategis, khususnya minyak sawit, mengingat posisi Indonesia yang dominan dalam pasokan global.
Namun, mekanisme yang dimaksud masih belum dijelaskan secara rinci. Menurut analis, inisiatif ini berpotensi mendukung harga CPO dalam jangka menengah karena Indonesia menguasai sekitar 50% perdagangan minyak sawit dunia melalui jalur laut, di tengah pasokan minyak nabati global yang saat ini relatif ketat.
Meski demikian, intervensi yang terlalu agresif dikhawatirkan dapat mengurangi daya saing ekspor Indonesia. Pembeli global berpotensi mulai beralih ke pasokan dari Malaysia atau minyak nabati alternatif lainnya.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.