Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) didesak untuk merombak paradigma lelang demi menyelamatkan kesehatan industri telekomunikasi Tanah Air, sebagai ujung tombak digitalisasi nasional.
Pemerintah diminta tidak berfokus mengejar pemasukan negara pada lelang 2,6 GHz dan 700 MHz.
Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Sigit Puspito Wigati Jarot mengatakan beban regulasi yang terlampau tinggi telah menggerus daya beli dan memangkas kemampuan ekspansi para operator seluler.
Menurutnya, pelepasan frekuensi ini seharusnya menjadi instrumen kebijakan jangka panjang untuk memperkuat infrastruktur menuju era kecerdasan buatan (AI), bukan sekadar ajang adu tinggi harga penawaran.
“Jika lelang hanya mengejar PNBP jangka pendek tanpa mempertimbangkan kesehatan industri, maka risiko keberlanjutan layanan jangka panjang akan terancam,” kata Sigit kepada Bisnis, Rabu (15/4/2026).
Diketahui, kondisi industri telekomunikasi saat ini sering diibaratkan sebagai fenomena "gunting", di mana pendapatan operator cenderung mendatar (stagnant), namun biaya operasional dan regulasi terus meningkat dan menggerus pendapatan operator seluler, yang berdampak pada kemampuan operator seluler dalam meningkatkan kualitas dan cakupan jaringan internet.
Data menunjukkan posisi Indonesia dalam kancah digital Asia Tenggara masih tertinggal cukup jauh. Dengan kecepatan internet seluler yang berada di angka 42,85 Mbps, Indonesia menduduki peringkat ke-8 di ASEAN. Angka ini mencerminkan kesenjangan yang lebar jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura atau Thailand yang jauh lebih agresif dalam penggelaran infrastruktur generasi terbaru.
Penetrasi teknologi 5G di Tanah Air pun masih tertahan di angka satu digit. Sigit menyebutkan kondisi ini diperparah oleh stagnasi reformasi regulasi sejak 2019. Berdasarkan model International Telecommunication Union (ITU), Indonesia masih terjebak dalam kategori Generation 2 (G2) atau Early Open Markets. Status tersebut mengindikasikan pasar nasional memang sudah terbuka, namun masih dikelola dengan pendekatan tradisional yang kurang adaptif terhadap dinamika teknologi global.
“Komdigi perlu memperhatikan unsur orientasi kebijakan digital ke depan, keadilan dan tidak semata-mata melepasnya ke mekanisme lelang murni berdasarkan penawaran harga tertinggi,” kata Sigit.
Komdigi, lanjutnya, perlu mengedepankan orientasi kebijakan digital masa depan dan unsur keadilan. Jika pemerintah hanya melepas frekuensi melalui mekanisme lelang murni berdasarkan penawaran harga tertinggi, risiko keberlanjutan layanan jangka panjang akan terancam.
Beban biaya frekuensi yang selangit diprediksi akan membuat operator kehilangan nafas untuk melakukan penggelaran jaringan secara masif di wilayah-wilayah yang secara ekonomi sulit.
Untuk diketahui, pemerintah berencana melelang frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz dalam waktu dekat. Informasi beredar lelang digelar akhir April 2026. Adapun pita 700 MHz dan 2,6 GHz memiliki karakteristik teknis yang krusial dalam mendukung digitalisasi nasional.
Pita 700 MHz sangat efektif untuk cakupan wilayah luas (coverage), sementara 2,6 GHz menyediakan kapasitas data yang besar (capacity). Kombinasi keduanya adalah kunci utama untuk menyukseskan lompatan kualitas layanan dari 4G ke 5G.
Pada lelang kali ini, Sigit mendorong adanya kebijakan inovatif seperti model collaborative, penggunaan neutral host, hingga pemberian insentif bagi operator yang bersedia membangun di area pelosok. Strategi ini dianggap lebih berkelanjutan dibandingkan dengan mengejar PNBP instan. Lelang 2026 harus menjadi titik balik untuk mengakhiri stagnasi reformasi regulasi.
“Tanpa perubahan paradigma menuju era transformasi yang matang dan kolaboratif, ambisi Indonesia untuk menjadi pemain utama ekonomi digital di kawasan hanya akan menjadi angan-angan di tengah himpitan beban regulasi,” kata Sigit.