BPJS Watch dan Indonesian Audit Watch (IAW) mengkritik proses seleksi calon anggota Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan dan ketenagakerjaan. Seleksi calon anggota dan direksi masa jabatan 2026-2031 itu dinilai tak transparan dan berisiko memunculkan konflik kepentingan.
Perwakilan dari BPJS Watch dan IAW, German Angent, menyatakan berdasarkan pemetaan yang dilakukan, calon-calon yang lolos belum bisa merepresentasikan perjuangan BPJS Kesehatan. "Tentunya ini akan berdampak ke kualitas tata kelola bpjs itu sendiri,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar daring, Minggu, 26 Oktober 2025.
Beberapa poin yang disorot adalah awal pembentukan panitia seleksi atau Pansel sudah terjadi permasalahan dan kekisruhan di internal. Mantan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang menjelaskan pembentukan Pansel Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) biasanya diusulkan melalui sidang pleno DJSN sebelum diajukan ke Presiden.
Namun karena DJSN berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia (Kemenko PM), usulan tersebut disampaikan melalui Menko PM, yang kini dijabat Muhaimin Iskandar. Chazali menduga Menko PM tidak memperoleh informasi lengkap dari jajaran di bawahnya terkait dengan susunan pansel yang dinilai bermasalah.
BPJS Watch dan IAW juga menyoroti waktu proses seleksi secara daring yang dipersingkat. Biasanya 5 hari kerja menjadi hanya 3 hari kerja, yakni 14-16 Oktober 2025. Selain itu, mereka mendapat informasi bahwa beberapa calon pendaftar kesulitan akses aplikasi website karena validasi gagal dan terjadi kesalahan pada server.
Karena itu, BPJS Watch dan IAW memberikan somasi mulai 26 Oktober 2025 paling lama 1 kali 24 jam kepada Pansel BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Sekaligus meminta untuk dilakukan proses ulang seleksi administrasi calon Dewas dan Direksi BPJS yang dilakukan secara transparan, objektif dan akuntabel.
Bila somasi dan tuntutan BPJS Watch dan Indonesian Audit Watch (IAW) tidak diindahkan, dua lembaga itu akan melakukan upaya hukum termasuk melaporkan ke aparat penegakan hukum atas indikasi terjadi dugaan Conflict Of Interest (COI) di Pansel dan DJSN serta advokasi ekstra parlementer dari masa Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) di Indonesia.