Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan pembayaran manfaat dana pensiun dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Putusan ini membuka ruang bagi peserta dana pensiun sukarela melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) untuk memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun berkala.
Dalam Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 yang dikutip Selasa (30/6/2026), MK menyatakan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU PPSK bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang dimaknai mewajibkan pembayaran manfaat pensiun hanya secara berkala.
Mahkamah memutuskan bahwa pembayaran manfaat pensiun bagi peserta program dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta, janda/duda, atau anak dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun.
Perkara ini diajukan oleh empat pekerja PT Freeport Indonesia yang menjadi peserta Dana Pensiun Freeport Indonesia. Mereka menggugat konstitusionalitas Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU PPSK karena menilai kewajiban pembayaran manfaat pensiun secara berkala merugikan hak konstitusional pekerja untuk memperoleh imbalan yang adil, kepastian hukum, dan penghidupan yang layak.
Dalam pertimbangannya, MK membedakan antara manfaat dana pensiun dari program pensiun sukarela dengan hak normatif pekerja berupa pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Mahkamah menilai manfaat pensiun dalam program dana pensiun sukarela merupakan manfaat tambahan bagi pekerja ketika memasuki usia pensiun. Sementara itu, pesangon dan hak-hak lain akibat pemutusan hubungan kerja merupakan hak yang wajib dipenuhi pengusaha sehingga keduanya tidak dapat saling menggantikan.
Atas dasar itu, MK menyatakan pembatasan pembayaran manfaat pensiun hanya secara berkala tidak sejalan dengan hak pekerja atas imbalan yang adil dan layak serta kepastian hukum.
Mahkamah menyatakan norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU PPSK bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai memberikan pilihan kepada peserta untuk menerima manfaat pensiun secara sekaligus atau berkala.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian, memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia, serta menolak permohonan selain dan selebihnya.
Sebagai konteks, dalam regulasi sebelum putusan MK, manfaat pensiun sampai dengan Rp500 juta dapat dibayarkan 100% secara sekaligus (lump sum). Sedangkan manfaat pensiun di atas Rp500 juta hanya 20% yang dapat diterima sekaligus, sedangkan 80 persen wajib dibayarkan secara berkala (melalui anuitas atau pembayaran bulanan) sesuai ketentuan OJK. Batas Rp500 juta ini diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf d POJK Nomor 27 Tahun 2023 dan juga menjadi salah satu dalil yang dikemukakan para pemohon dalam perkara ini.
Sedangkan sebagian amar putusan MK sendiri berbunyi:
"Menyatakan norma Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) yang menyatakan, “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda/duda, atau anak, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta, janda/duda, atau anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang yang mengatur dana pensiun”.