Bisnis.com, JAKARTA — Center of Reform on Economics (Core) Indonesia menilai kenaikan pungutan ekspor minyak kelapa sawit ataucrude palm oil(CPO) sebesar 2,5% yakni dari 10% menjadi 12,5% mulai Maret 2026 berpotensi menekan petani sawit.
Untuk diketahui, kenaikan pungutan ekspor CPO dari 10% menjadi 12,5% itu untuk menopang pembiayaan program Biodiesel B40.
Pengamat Pertanian dari Core Indonesia Eliza Mardian menilai kebijakan pungutan ekspor CPO memiliki dua sisi dampak bagi sektor pertanian.
Menurutnya, pungutan ekspor dapat mendorong hilirisasi industri serta memastikan pemenuhan kebutuhan domestik tetap terjaga. Namun demikian, kebijakan tersebut juga menimbulkan dampak negatif, terutama bagi sektor hulu.
“Negatifnya adalah di sisi hulu atau produsennya tertekan. Setiap ada kenaikan pungutan ini yang kena adalah petani-petaninya,” kata Eliza kepadaBisnis, dikutip pada Minggu (25/1/2026).
Apalagi, Eliza menilai, dalam struktur pasar domestik yang cenderung oligopsoni, posisi tawar petani masih lemah sehingga setiap tambahan biaya di tingkat ekspor kerap dikompensasikan oleh industri pengolah CPO melalui penurunan harga beli Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani.
Akibatnya, lanjut dia, petani berpotensi merugi apabila kebijakan pungutan ekspor CPO tidak dibarengi dengan regulasi perlindungan serta kepastian harga bagi petani. Ketidakpastian harga ini dapat mengganggu keputusan petani dalam melakukan perawatan tanaman dan penggunaan bibit unggul.
Sebagai contoh, kata Eliza, penurunan harga TBS hingga Rp400 per kilogram saja dapat memangkas keuntungan petani lebih dari separuh, sehingga berdampak signifikan terhadap kesejahteraan petani.
Selain itu, Eliza menambahkan, pungutan ekspor juga berdampak terhadap daya saing CPO Indonesia di pasar global karena menjadi komponen biaya tambahan dalam harga cost, insurance, and freight (CIF).
“Daya saing CPO kita terhadap pesaing utama, seperti Malaysia dapat melemah, sebab biaya ekspor relatif lebih tinggi,” ujarnya.
Di sisi lain, Eliza menilai pembeli komoditas global cenderung sangat sensitif terhadap harga, sehingga peningkatan beban fiskal dapat mendorong pengalihan permintaan ke negara pemasok dengan biaya total yang lebih rendah.
Kendati demikian, Eliza memperkirakan dampak kenaikan PE terhadap volume ekspor tidak akan terlalu signifikan. Menurutnya, produksi CPO nasional yang relatif stagnan di tengah peningkatan konsumsi domestik seiring implementasi B40 akan mendorong penyesuaian volume ekspor.
“Kalau dari sisi volume ekspor, karena produksi kita relatif stagnan sementara konsumsi dalam negeri akan terus meningkat karena B40, jadinya volume ekspor akan disesuaikan jadi turun, namun tidak begitu signifikan,” tuturnya.
Eliza menyebut kondisi tersebut justru berpotensi mendorong harga CPO global akibat keterbatasan pasokan. Dia mencatat tren ekspor CPO Indonesia sejak tahun lalu sudah mengalami penurunan, salah satunya dipengaruhi dampak El Nino 2023 yang menekan produksi.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPP Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung mengatakan pungutan ekspor CPO menjadi 12,5% akan menekan harga TBS di tingkat petani.
Menurutnya, beban kebijakan tersebut terutama ditanggung sektor hulu, khususnya petani sawit yang hanya berperan sebagai penjual TBS, padahal sekitar 42% dari total 16,38 juta hektare perkebunan sawit nasional merupakan perkebunan rakyat.
“Artinya adalah kenaikan PE khususnya yang menanggung bebannya adalah petani sawit yang praktis hanya penjual TBS,” kata Gulat kepadaBisnis.
Menurut Apkasindo, kenaikan pungutan ekspor berpotensi menekan harga CPO, termasuk harga CPO domestik yang menjadi dasar penetapan harga referensi (HR). Adapun HR ditetapkan berdasarkan rata-rata harga CPO domestik dengan bobot akumulasi sebesar 60%.
“Jika harga CPO tertekan karena asumsi rumus penetapan HR maka dipatikan harga CPO akan turun dan terdampaklah ke harga TBS petani sawit. Karena rujukan pembelian harga TBS adalah harga rata-rata mingguan CPO untuk petani bermitra, dan harga CPO harian untuk petani swadaya,” sambungnya.
Apkasindo memperkirakan penerapan pungutan ekspor CPO sebesar 12,5% akan menekan harga TBS petani sawit sekitar Rp380 per kilogram. Jika beban tersebut ditambah dengan bea keluar, maka total tekanan harga yang ditanggung petani dapat mencapai Rp625 per kilogram TBS.
Saat ini, harga TBS petani bermitra pada Oktober—Desember 2025 di kisaran Rp3.000–Rp3.700 per kilogram dengan harga pokok produksi (HPP) Rp1.850–Rp1.900 per kilogram TBS. Sementara itu, TBS petani swadaya atau mandiri dijual di rentang Rp2.250–Rp3.250 per kilogram dengan HPP Rp1.600–Rp1.650 per kilogram.
Gulat menilai kenaikan PE ini akan berdampak langsung terhadap pendapatan rumah tangga petani sawit, terlebih di tengah masih mahalnya harga pupuk dan ketiadaan pupuk bersubsidi bagi petani sawit dalam lima tahun terakhir.