Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam sepekan mulai 1 April 2026 sebagai bagian dari transformasi budaya kerja nasional.
Kebijakan ini diberlakukan di tengah upaya efisiensi energi dan penyesuaian terhadap dinamika global. Namun, implementasinya tidak berlaku untuk seluruh sektor, karena sejumlah layanan publik dan sektor strategis tetap menjalankan aktivitas kerja secara langsung dari kantor.
Kebijakan WFH ASN Resmi Berlaku Mulai April 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai diterapkan secara resmi sejak 1 April 2026 dan berlaku setiap Jumat.
“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenpanRB dan SE Mendagri,” ujar Airlangga dalam konferensi pers yang digelar secara daring di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Selain itu, Airlangga menambahkan bahwa pemerintah juga menginstruksikan gubernur serta bupati dan wali kota untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut di tingkat daerah.
“Khusus untuk daerah, terdapat imbauan untuk penyesuaian seperti penambahan jumlah hari, durasi waktu, hingga cakupan ruas jalan untuk pelaksanaan car free day sesuai karakteristik masing-masing daerah, yang akan diatur melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.
Aturan WFH Swasta Ikuti Pedoman Kemnaker
Penerapan kebijakan WFH satu hari dalam sepekan juga menyentuh sektor dunia usaha. Namun, implementasinya dilakukan dengan pendekatan berbeda.
Airlangga menjelaskan bahwa pengaturan kerja untuk sektor swasta tidak bersifat wajib, melainkan menyesuaikan dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Pengaturan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan juga mencakup efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," ujar Airlangga.
Dengan demikian, perusahaan dapat menyesuaikan penerapan kebijakan tersebut berdasarkan kebutuhan operasional dan karakteristik masing-masing sektor usaha.
Skema Penerapan WFH dan Penyesuaian Kerja
Dalam implementasinya, kebijakan ini menerapkan pola kerja hybrid, yakni kombinasi antara bekerja dari rumah dan bekerja dari kantor.
Skema umum yang diterapkan meliputi:
- 1 hari kerja dilakukan dari rumah (work from home/WFH)
- 4 hari kerja dilakukan dari kantor atau lokasi kerja (work from office/WFO)
Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan teknis di masing-masing sektor akan diatur melalui surat edaran kementerian terkait, dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional serta karakteristik pekerjaan.
Daftar Sektor yang Tidak Terdampak Kebijakan WFH
Meski kebijakan WFH diberlakukan secara nasional, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua sektor dapat menerapkannya. Sejumlah sektor tetap menjalankan aktivitas kerja secara langsung karena berkaitan dengan layanan publik dan kebutuhan dasar masyarakat.
Sektor yang tidak terdampak kebijakan WFH meliputi:
- Layanan kesehatan
- keamanan dan kebersihan
- Industri dan produksi
- Energi dan air
- Perdagangan dan bahan pokok
- Transportasi dan logistik
- Keuangan
Selain itu, sektor pendidikan juga tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka (luring) selama lima hari dalam sepekan untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah.