Bisnis.com, JAKARTA— Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) mengungkapkan perkembangan teknologi informasi di era digital telah membawa berbagai kemudahan bagi masyarakat. Namun, kemajuan tersebut juga menghadirkan tantangan baru, termasuk munculnya perilaku negatif di dunia maya seperticyberbullying(perundungan siber) dancyber stalking (penguntitan siber).
Founder dan Chairman ICSF Ardi Sutedja K. mengatakan fenomena tersebut tidak hanya dapat merusak reputasi individu, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis yang serius bagi korban.
“Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami permasalahan ini serta bagaimana hukum di Indonesia memandangnya,” kata Ardi dalam keterangannya pada Senin (15/6/2026).
Ardi menjelaskan cyberbullying merupakan tindakan intimidasi yang dilakukan melalui platform digital, seperti media sosial, layanan pesan instan, maupun forum online. Sementara itu, cyber stalking merupakan tindakan penguntitan secara daring ketika pelaku mengawasi atau mengintimidasi korban secara terus-menerus.
Menurutnya, perilaku tersebut kerap berkaitan dengan kecenderungan obsesif terhadap individu tertentu. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengenali tanda-tanda peringatan agar dapat mengambil langkah pencegahan lebih awal.
Beberapa tanda yang perlu diwaspadai antara lain komunikasi terus-menerus tanpa persetujuan, pengiriman pesan yang mengancam atau merendahkan, serta upaya mengendalikan aktivitas digital korban.
Dalam aspek hukum, Ardi mengatakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah memberikan dasar hukum untuk menangani kasus cyberbullying dan cyber stalking.
“Selain itu, KUHP juga mengatur tentang tindak pidana pengancaman dan pencemaran nama baik, yang dapat dikenakan terhadap pelaku cyberbullying dan cyber stalking,” kata Ardi.
Dia menjelaskan korban disarankan untuk mengumpulkan bukti berupa tangkapan layar, rekaman percakapan, atau dokumen digital lainnya yang relevan sebagai bagian dari proses hukum.
Menurutnya, korban juga perlu melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwenang, termasuk kepolisian atau lembaga yang menangani kejahatan siber.
“Secara fisik, menjaga privasi dan keamanan diri di dunia maya sangatlah penting,” katanya.
Ardi menyarankan masyarakat agar tidak membagikan informasi pribadi secara berlebihan di media sosial serta memanfaatkan pengaturan privasi akun secara optimal. Selain itu, korban juga dapat mencari dukungan dari teman, keluarga, atau profesional untuk mendapatkan pendampingan emosional.
Dia menambahkan upaya menghadapi cyberbullying dan cyber stalking membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat melalui peningkatan edukasi mengenai perilaku digital yang sehat serta pemahaman terhadap hak individu di ruang siber.
“Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan nyaman bagi semua orang,” kata Ardi.
Untuk melindungi diri dari cyberbullying dan cyber stalking, ICSF merekomendasikan masyarakat dapat melakukan beberapa langkah, antara lain:
- Mengatur pengaturan privasi akun media sosial dan membatasi akses informasi pribadi hanya kepada pihak yang dipercaya.
- Berhati-hati dalam membagikan informasi sensitif, seperti alamat rumah, nomor telepon, maupun lokasi secara langsung.
- Menyimpan bukti komunikasi berupa tangkapan layar pesan, email, atau rekaman lain yang dapat digunakan saat melapor kepada pihak berwenang.
- Mencari dukungan dari orang terdekat atau profesional kesehatan mental untuk membantu menghadapi tekanan psikologis.
- Melaporkan tindakan bullying atau stalking kepada aparat berwenang maupun platform digital yang digunakan.