Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) menetapkan moratorium layanan tata usaha kayu tumbuh alami di Areal Penggunaan Lain (APL) untuk skema Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT). Langkah ini diambil menyusul temuan kejahatan kehutanan berupa pencucian kayu hasil pembalakan liar atau illegal logging yang menjadi salah satu pemicu bencana banjir bandang di sejumlah provinsi Pulau Sumatra.
Seiring dengan hal ini, Kemenhut juga bakal melakukan evaluasi menyeluruh dan pengawasan ketat terhadap seluruh pemanfaatan kayu di areal PHAT dalam sistem perizinannya.
Dalam siaran pers, Ditjen Gakkumhut menjelaskan telah mengidentifikasi sejumlah pola pencucian kayu melalui skema PHAT. Beberapa modus yang paling umum dipakai pelaku antara lain pemalsuan atau manipulasi dokumen kepemilikan lahan, kemudian kayu dari luar areal PHAT “dititipkan” menjadi seolah-olah berasal dari PHAT. Kayu dari kawasan hutan yang berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP) dan Hutan Lindung (HL) juga dibawa masuk dan dibuatkan Laporan Hasil Produksi (LHP) fiktif dengan volume yang dinaikkan.
Modus pencucian juga meliputi pemalsuan LHP dengan petak, diameter, dan panjang kayu yang tidak sesuai kondisi lapangan; perluasan batas peta PHAT yang melampaui alas hak yang sah, sehingga penebangan masuk ke kawasan hutan negara; dan penggunaan PHAT milik masyarakat sebagai “nama pinjam” oleh pemodal untuk melegalkan penebangan skala besar.
Selain itu, terdapat pula modus pengiriman kayu yang melampaui volume LHP atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) melalui penggunaan berulang dokumen yang sama; dan penarikan kayu dari kawasan hutan yang kemudian diregistrasi sebagai kayu PHAT setelah dipindahkan dan dikumpulkan di lahan milik.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa pengungkapan modus pencucian kayu lewat PHAT dan kebijakan moratorium tata usaha kayu di APL merupakan langkah negara untuk menutup celah kejahatan kehutanan terorganisir.
“Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya," kata Junanto, dikutip Senin (1/12/2025).
Oleh karena itu, Junanto mengatakan Ditjen Gakkumhut tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya.
"Penegakan multidoors dengan TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang] akan diterapkan untuk menjerat beneficial owner atau penerima manfaat utama dari pemanfaatan kayu ilegal ini," tambah Junanto.
Sepanjang 2025, Kementerian Kehutanan melaporkan telah menangani sejumlah perkara illegal logging dengan modus pencucian kayu melalui PHAT di berbagai wilayah Sumatra.
Pada Juni 2025 di Aceh Tengah, penyidik mengungkap penebangan pohon secara tidak sah di luar areal PHAT dan kawasan hutan oleh pemilik PHAT dengan barang bukti sekitar 86,60 m³ kayu ilegal.
Kemudian di Solok, Sumatra Barat pada Agustus 2025, terdapat temuan kegiatan penebangan pohon di kawasan hutan di luar PHAT yang diangkut menggunakan dokumen PHAT dengan barang bukti 152 batang kayu bulat, dua unit ekskavator, dan satu unit bulldozer.
Aparat juga melaporkan pengamanan 443 batang kayu olahan yang diangkut menggunakan dokumen PHAT atas nama pelaku berinisial MY yang tidak sesuai ketentuan di Batam, Kepulauan Riau pada September 2025.
Selanjutnya di Kepulauan Mentawai dan Gresik pada Oktober 2025, Ditjen Gakkumhut dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita 4.610,16 m³ kayu bulat (log) asal Hutan Sipora yang pengeluarannya turut melibatkan dokumen PHAT bermasalah.
Sementara itu di Sipirok, Tapanuli Selatan pada Oktober 2025, sebanyak empat unit truk bermuatan kayu bulat sebanyak 44,25 m³ diamankan, dengan dokumen kayu yang bersumber dari PHAT yang telah dibekukan.