Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan pendaftaran sim card menggunakan biometrik resmi berlaku pada Rabu (1/7/2026). Bagi Pelanggan Telkomsel, Indosat, Tri, XL, Axis, dan Smartfrenberikut sejumlah langkah yang perlu dilakukan.
Diketahui, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik mulai berlaku penuh hari ini.
Meutya mengatakan penerapan biometrik diharapkan dapat mengurangi tingkat anonimitas yang selama ini kerap dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan tindak kejahatan karena identitasnya sulit diketahui. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan meningkatkan kualitas layanan operator seluler kepada pelanggan.
“Ini bisa lebih baik lagi untuk pendataan, masyarakat agar jelas, agar akuntabel, agar transparan, tapi tidak itu saja, sekaligus juga operator seluler ini bisa memberikan layanan yang lebih baik bagi mereka yang memang sudah melakukan biometrik,” kata Meutya di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler, registrasi pelanggan prabayar dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yakni di gerai penyelenggara jasa telekomunikasi atau secara mandiri melalui aplikasi maupun situs internet milik operator.
Untuk registrasi di gerai, petugas akan memverifikasi identitas pelanggan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan melakukan pencocokan biometrik wajah sebelum nomor dinyatakan aktif.
Komdigi juga sebelumnya memastikan seluruh gerai operator seluler telah menerapkan registrasi biometrik. Kepastian itu diperoleh berdasarkan hasil uji petik di berbagai gerai operator seluler di sejumlah kabupaten dan kota.
Berikut langkah-langkah registrasi biometrik pada masing-masing operator seluler:
Registrasi melalui website XL dan AXIS
1. Buka laman registrasi sesuai kartu yang digunakan (https://registrasi.xl.co.id atau https://registrasi.axis.co.id), kemudian pilih metode registrasi menggunakan OTP atau PUK.
2. Masukkan nomor kartu perdana yang akan diaktifkan, lalu masukkan NIK.
3. Lakukan swafoto (selfie) dengan memastikan wajah berada di dalam area lingkaran, tidak menggunakan masker, kacamata hitam, atau aksesori lain yang menutupi wajah. Pastikan pencahayaan cukup dan gunakan latar belakang polos atau minim objek.
4. Sistem akan memvalidasi data biometrik dengan basis data Dukcapil secara otomatis. Apabila data sesuai, registrasi berhasil dan kartu siap digunakan.
Registrasi melalui aplikasi myXL atau AXISNET
1. Buka aplikasi myXL atau AXISNET, kemudian masukkan nomor kartu perdana yang akan didaftarkan.
2. Pilih menu Registrasi dengan Biometrik, lalu pilih metode registrasi menggunakan OTP atau PUK.
3. Masukkan NIK, kemudian lakukan swafoto (selfie) sesuai ketentuan.
4. Sistem akan memvalidasi data biometrik dengan basis data Dukcapil. Jika data sesuai, registrasi berhasil dan kartu siap digunakan.
Registrasi melalui website Smartfren dan aplikasi MySF
1. Buka laman https://smartfren.com/Activation/, kemudian masukkan nomor kartu perdana yang akan didaftarkan.
2. Masukkan kode OTP yang diterima pelanggan, kemudian masukkan kode PUK.
3. Masukkan NIK, kemudian lakukan swafoto (selfie) dan pilih Start Video Check sesuai petunjuk. Pastikan wajah berada di dalam area lingkaran, tidak menggunakan aksesori yang menutupi wajah, serta berada di ruangan dengan pencahayaan yang cukup.
4. Sistem akan memvalidasi data biometrik dengan basis data Dukcapil. Selanjutnya klik Gunakan Foto. Apabila data sesuai, akan muncul notifikasi Aktivasi Berhasil dan kartu siap digunakan.
Telkomsel
1. Masukkan nomor Telkomsel yang akan diregistrasi melalui laman tsel.id/registrasi.
2. Lakukan verifikasi nomor menggunakan kode one-time password (OTP) yang dikirimkan ke nomor tersebut.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Lakukan verifikasi biometrik berupa pemindaian atau pengenalan wajah (face recognition).
5. Setelah seluruh data tervalidasi, pelanggan akan menerima notifikasi melalui SMS sebagai tanda registrasi berhasil dan nomor dapat digunakan.
Indosat (IM3 dan Tri)
1. Akses laman registrasi resmi Indosat, kemudian pilih menu Registrasi Nomor Prabayar - IM3 & Tri (Biometrik).
2. Masukkan nomor IM3 atau Tri yang akan didaftarkan.
3. Verifikasi nomor menggunakan kode one-time password (OTP) atau empat digit terakhir nomor ICCID yang tertera pada kartu SIM fisik.
4. Masukkan NIK, lalu lakukan verifikasi biometrik dengan mengambil swafoto (selfie) untuk pencocokan wajah.
5. Tunggu proses verifikasi selesai. Apabila registrasi berhasil, pelanggan akan menerima notifikasi melalui SMS yang menyatakan nomor telah aktif dan terdaftar.