Bisnis.com, SURABAYA – Bupati Lumajang Indah Amperawati telah menetapkan status tanggap darurat erupsi Gunung Semeru selama tujuh hari.
Indah menjelaskan hal tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/595/KEP/427.12/2025. Dia mengatakan status tanggap darurat itu berlaku mulai 19 hingga 25 November 2025.
Indah menyebut hal tersebut sebagai langkah cepat dan terpadu dalam menghadapi dampak aktivitas vulkanik Semeru.
“Saya sudah mengeluarkan status tanggap darurat selama tujuh hari,” ucap Indah, Kamis (20/11/2025).
Indah menjelaskan, keselamatan segenap warga menjadi prioritas utama pihaknya saat ini. Penetapan status tanggap darurat tersebut dikeluarkannya agar koordinasi antarinstansi berjalan efektif, sehingga rangkaian proses evakuasi dapat dilakukan dengan lancar, dan segenap warga mendapatkan perlindungan maksimal.
“Setiap langkah yang diambil pemerintah bertujuan untuk melindungi masyarakat. Status tanggap darurat ini memastikan kita bisa bergerak cepat, tepat, dan terkoordinasi dalam menghadapi bencana,” jelasnya.
Selain memastikan keselamatan warga, pemerintah juga telah menyiapkan pusat-pusat pengungsian yang dilengkapi dengan berbagai layanan medis, logistik, dan informasi terkini bagi warga terdampak.
Tim gabungan dari BPBD, TNI, Polri, dan relawan juga siaga mendampingi masyarakat selama masa tanggap darurat.
Indah meminta agar segenap warga untuk tetap tenang dan mematuhi arahan pihak berwenang. Koordinasi antara desa, kecamatan, dan pemerintah kabupaten terus diperkuat agar tidak ada warga yang berada di zona merah atau wilayah berbahaya.
“Ketika kita bekerja bersama, solidaritas dan kesiapsiagaan akan menjadi kekuatan kita. Bencana bisa kita hadapi dengan kepala dingin dan langkah nyata,” ujarnya.
Dia menyatakan, keputusan tanggap darurat tersebut juga turut membuka peluang bagi pemulihan yang lebih cepat sesudah peristiwa erupsi. Termasuk revitalisasi kembali fasilitas publik, sekolah-sekolah, dan sarana transportasi yang terdampak.
“Pemerintah memastikan bantuan sosial dan logistik tepat sasaran, serta mendukung pemulihan ekonomi masyarakat yang terganggu,” ucapnya.
Dia menegaskan bahwa penetapan status tanggap darurat bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk nyata kepedulian dan perlindungan kepada masyarakat.
“Dengan koordinasi yang kuat, kesiapsiagaan yang matang, dan partisipasi warga, bencana diharapkan bisa diminimalkan dampaknya,” pungkasnya.