Bisnis.com, JAKARTA — Cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) diproyeksikan bakal naik dalam waktu dekat seiring dengan keputusan Bank Indonesia kembali mengerek suku bunga acuan (BI Rate) ke level 5,50%.
Ketua Umum The Housing and Urban Development (The Hud) Institute, Zulfi Syarif Koto menjelaskan bahwa keputusan bank sentral menaikkan BI Rate ibakal diikuti oleh kenaikan suku bunga KPR setidaknya pada satu hingga dua bulan mendatang.
"Dampaknya langsung ke psikologi dan cicilan. KPR itu produk harga uang. BI Rate naik 25 bps, bunga KPR bank biasanya ikut naik 15-25 bps dalam 1 sampai 2 bulan," ujarnya ketika dihubungi, Kamis (11/6/2026).
Zulfi memberikan ilustrasi bahwa kenaikan suku bunga ini berpotensi meningkatkan cicilan sekitar Rp150.000 sampai Rp200.000 per bulan untuk pinjaman KPR senilai Rp1 miliar dengan tenor 20 tahun.
Bagi calon pembeli rumah kelas menengah yang rasio cicilan yang sudah menyentuh batas aman 30% dari pendapatan bulanan, Zulfi memperkirakan tambahan beban tersebut bakal mengoreksi rencana finansial mereka secara signifikan.
Dia menilai kondisi tersebut dapat membuat debitur dengan sensitivitas tinggi menunda pembayaran uang tanda jadi atau booking fee properti hingga 6 sampai 9 bulan ke depan.
Dari sisi produk, The Hud Institute memproyeksikan pertumbuhan penjualan rumah tapak nonsubsidi pada rentang harga Rp800 juta hingga Rp2,5 miliar, serta apartemen kelas menengah bernilai Rp1 miliar hingga Rp3 miliar bakal melambat sekitar 20% sampai 30% hingga kuartal IV/2026.
Segmen rumah tapak menengah menjadi lini paling rentan karena dihuni oleh pekerja muda yang umumnya mengandalkan KPR, sehingga kenaikan bunga akan langsung mengganggu keterjangkauan (affordability) mereka.
“Calon pembeli banyak yang bilang tahan dulu, tunggu BI Rate turun. Jadi penjualan rumah tapak nonsubsidi harga Rp800 juta–Rp2,5 miliar dan apartemen Rp1 miliar–Rp3 miliar akan melambat 20–30% sampai kuartal empat,” pungkasnya.
Bank Indonesia (BI) menempuh langkah di luar kebiasaan dengan menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50% di luar jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan. Keputusan mengerek BI Rate itu diambil dalam RDG Mingguan pada Selasa (9/6/2026).
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan intervensi kebijakan ini dieksekusi guna merespons tekanan depresiasi nilai tukar rupiah yang melampaui proyeksi awal bank sentral.
Perry mengungkapkan bahwa bank sentral secara rutin melakukan evaluasi mingguan terhadap bauran kebijakan moneter yang telah diputuskan pada RDG bulanan. Sebagai catatan, pada RDG terakhir periode 19–20 Mei, BI telah mengerek suku bunga sebesar 50 bps.
"Dalam berbagai evaluasi hari ini, kita melihat kok pelemahan rupiah melebihi yang kita proyeksikan dulu. Oleh karena itu, kita lakukan langkah-langkah kebijakan lanjutan untuk penguatan stabilitas nilai tukar rupiah," ujar Perry di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (9/6/2026).