Bisnis.com, JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 kembali menjadi perhatian masyarakat, khususnya kalangan pekerja, pada 2026. Banyak pekerja mulai mencari kepastian apakah bantuan tersebut akan kembali dicairkan pemerintah tahun ini.
Program BSU sebelumnya sempat disalurkan kepada pekerja dengan penghasilan tertentu sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat. Bantuan tersebut terakhir kali cair pada Agustus tahun 2025.
Namun hingga kini, pemerintah belum mengumumkan jadwal terbaru terkait penyaluran BSU lanjutan.
Jadwal Pencairan BSU Mei 2026
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui kanal resminya turut memberikan klarifikasi terkait informasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 yang kembali ramai diperbincangkan pada 2026.
Kemnaker mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap beredarnya informasi tidak resmi mengenai BSU, terutama unggahan yang mencantumkan tautan pendaftaran mencurigakan dan berpotensi menjadi modus penipuan digital.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul maraknya informasi mengenai BSU 2026 yang beredar di media sosial, grup percakapan, hingga sejumlah unggahan daring yang memicu kebingungan di kalangan pekerja.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah belum memiliki rencana penyaluran BSU tahap baru dalam waktu dekat.
Selain itu, Kepala Biro Humas Kemnaker Faried Abdurrahman Nur Yuliono meminta masyarakat hanya mengakses informasi melalui kanal resmi pemerintah.
Dia menegaskan program BSU tidak membuka pendaftaran mandiri sehingga masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap tautan atau formulir yang mengatasnamakan bantuan subsidi upah.
Cara Cek Status Penerima BSU Rp600.000
Meski belum ada kepastian pencairan terbaru, masyarakat tetap dapat melakukan pengecekan data melalui kanal resmi Kemnaker.
Berikut langkah-langkah cek BSU secara online:
- Buka situs resmi bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK sesuai dengan KTP
- Isi nama lengkap sesuai identitas
- Masukkan nama ibu kandung
- Isi nomor HP dan alamat email aktif
- Ketik kode keamanan yang muncul
- Klik tombol “Cek Status”
Sistem nantinya akan menampilkan informasi apakah data pekerja terdaftar sebagai calon penerima bantuan atau tidak.
Jika dinyatakan lolos sebagai penerima, dana bantuan biasanya disalurkan melalui bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.
Syarat Penerima BSU Rp600.000
Mengacu pada ketentuan program sebelumnya, terdapat sejumlah syarat umum penerima BSU yang perlu dipenuhi pekerja.
Berikut syarat penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMK/UMP
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial tertentu lainnya
Pemerintah dapat melakukan perubahan syarat apabila program BSU kembali dibuka pada 2026.
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan jadwal terbaru pencairan BSU Rp600.000 tahun 2026. Karena itu, masyarakat diminta rutin memantau informasi resmi pemerintah untuk mengetahui perkembangan terbaru terkait bantuan subsidi upah.