Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto merekomendasikan aktivitas penyadapan dilakukan sejak tahap penyelidikan dengan alasan memberikan kepastian hukum terhadap terduga pelanggar narkotika.
Kepastian hukum yang dimaksud adalah apakah pihak terduga merupakan korban, pengguna, atau pengedar yang memiliki jaringan luas terhadap peredaran narkotika.
"Padahal seyogianya, kewenangan penyadapan tersebut juga sangat penting dapat dilakukan pada tahap penyelidikan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pemenuhan unsur tindak pidana," katanya saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (7/4/2026).
Dia menjelaskan bahwa BNN ingin memberikan pandangan yang mendalam teknik penyelidikan khusus ini pada hakikatnya adalah aktivitas intelijen yang bersifat tertutup.
Tujuan penyadapan di tahap awal, katanya, bukan untuk mendapatkan alat bukti pro justitia, melainkan murni mencari bukti permulaan dan memetakan jaringan kejahatan yang sering kali tidak terlihat di permukaan.
"Mempertimbangkan karakteristik kejahatan narkotika yang bergerak sangat senyap, BNN menekankan urgensi agar teknik penyelidikan khusus termasuk penyadapan dapat dan sah dilaksanakan sejak tahap penyelidikan," ucapnya.
Baginya, langkah ini selaras dengan pandangan strategis Polri dan telah didukung oleh Undang-Undang KUHAP yang memberikan ruang agar tindakan penyadapan dapat diatur tersendiri atau lex specialis dalam RUU Narkotika.
Suyudi melanjutkan dalam melaksanakan ketentuan alat bukti pada Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dia menyebut hal tersebut juga telah dikonkretkan sebagai hasil penyadapan sehingga RUU Narkotika ini tetap harus mengatur penyadapan secara tegas.
Dia memahami saat ini masih sering terjadi silang pendapat institusi Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan kelompok masyarakat sipil beranggapan bahwa sesuai Konvensi ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) dan memperhatikan HAM, teknik khusus ini terutama penyadapan sebaiknya dilakukan pada tahap penyidikan.
"Kami memandang bahwa dalam hal kewenangan dalam melakukan penyadapan ini perlu dipertimbangkan lebih lanjut, apakah secara urgensinya khusus diberikan kepada penyidik BNN saja atau pun juga termasuk penyidik Polri," ucapnya.