Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah perusahaan transportasi daring seperti Gojek, Grab, dan Maxim memastikan keberlanjutan program Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol) pada Lebaran 2026.
Meski begitu, hingga kini skema, kriteria, dan nominal BHR yang akan diberikan masih dalam pembahasan pihak aplikator dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal menyebut perhitungan BHR untuk ojol berbeda dengan pekerja tetap. Menurutnya, BHR biasanya mengikuti aturan pekerja tetap, di mana mereka yang telah bekerja minimal 12 bulan memperoleh satu bulan upah.
Di sisi lain, status ojol yang bukan pekerja tetap membuat besaran BHR sulit disamakan dengan upah bulanan, sehingga besarannya harus dihitung secara berbeda.
“Kalau untuk ojol itu kan belum ada aturan yang jelas karena dia bukan bekerja tetap yang upahnya dari bulan ke bulan itu sama,” kata Faisal kepadaBisnis, Jumat (30/1/2026).
Faisal menilai, besaran BHR harus dihitung secara khusus oleh masing-masing perusahaan, sekaligus mendapat pertimbangan pemerintah untuk memastikan nilai yang diberikan layak dan adil.
“Oleh karena itu memang mesti ada perhitungan sendiri dari yang bergantung juga pada perusahaan, dan juga tentu saja harus pemerintah melihat dari sisi kelayakannya,” terangnya.
Masa Kerja
Menurut Faisal, salah satu faktor yang bisa menjadi pertimbangan adalah lama kerja mitra. Pengemudi dengan masa kerja 12 bulan ke atas kemungkinan menerima BHR yang lebih besar, sementara yang lebih pendek akan disesuaikan.
Jika menengok catatan Bisnis pada 2025, Kemnaker mengimbau perusahaan layanan transportasi berbasis daring untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melalui Surat Edaran No.M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
“Bonus hari raya keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi,” tulis Yassierli dalam surat edaran, dikutip Rabu (12/3/2025).
Selain itu, pemerintah juga meminta agar perusahaan aplikasi memberikan bonus hari raya paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri 2025.
Dalam surat edaran tersebut, pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik akan memperoleh bonus secara proposional sesuai kinerja, berupa uang tunai dengan perhitungan 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Sementara itu, pengemudi dan kurir yang tidak termasuk kategori tersebut akan menerima bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
Adapun, jika rata-rata pendapatan bersih yang diterima pengemudi ojol per bulan sekitar Rp3 juta, maka bonus hari raya yang diterima ojol dan kurir dengan kinerja baik adalah sebesar Rp600.000.