Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku industri pinjaman online atau pinjol kembali menyusut di penghujung 2025. Teranyar, PT Astra Welab Digital Arta, pemilik platform Maucash mengumumkan menghentikan seluruh kegiatan layanan setelah rencana pengembalian izin usahanya disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keluarnya Maucash dari industri, jumlah penyelenggara pinjaman daring (pindar) legal di Tanah Air kembali berkurang dan kini menjadi 94 penyelenggara, dari yang semula 97 penyelenggara pada Januari 2025.
Maucash memastikan bahwa pihaknya tengah dalam proses pengembalian izin operasional kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan ini diambil seiring penataan strategi bisnis grup Astra di segmen pembiayaan tanpa agunan (unsecured/uncollateral based loan).
Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan menjelaskan proses pengembalian izin dilakukan mengikuti arahan regulator dan sudah dikomunikasikan melalui publikasi di media massa.
"Adapun alasan pengembalian izin usaha ini merupakan bagian dari proses review dan evaluasi strategis terhadap bisnis yang sejalan dengan dinamika dan tantangan yang terus berkembang,” ujar Indra kepada Bisnis, Senin (5/1/2026).
Menurut Indra, Maucash selama ini bermain di segmen pembiayaan non-kolateral. Namun, segmen yang sama kini juga digarap oleh entitas bisnis dalam ekosistem Astra. Ia menilai, dari sisi strategi, akan lebih efektif apabila penetrasi pasar di segmen tersebut difokuskan pada satu lini bisnis Astra agar terus berkembang.
Sementara itu, bagi pihak terkait yang berkepentingan atas rencana pengembalian izin tersebut, bisa menghubungi Perseroan melalui e-mail halo@maucash.idsampai dengan 31 Januari 2026, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau menyampaikan kepentingannya.
Adapun, sebelum Maucash terdapat dua pinjol lain yang lebih dulu menyelesaikan status perizinannya, yakni PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan) dan PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde).
Pencabutan Izin Usaha Pinjol Ringan
Pada 24 April 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) PT Ringan Teknologi Indonesia, yang beralamat di Sequis Center, Lantai 2, Jl. Jend. Sudirman No. 71, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan DKI Jakarta.
Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam pengumuman OJK dengan NOMOR PENG-22/PL.02/2025. Diketahui, pindar Ringan memiliki izin usaha pada 2 Agustus 2021 dengan nomor keputusan izin usaha KEP-65/D.05/2021.
Adapun, alasan pencabutan adalah karena perusahaan mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatakan keputusan pengembalian izin itu diambil setelah perusahaan melakukan evaluasi internal bersama pemegang saham dan mempertimbangkan proyeksi kerugian yang dinilai akan terus berlanjut bila operasional tetap dijalankan.
“PT Ringan Teknologi Indonesia mengembalikan izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI setelah melakukan evaluasi secara internal dengan pemegang saham terkait kinerja Perusahaan dengan mempertimbangkan proyeksi kerugian yang akan terus berlanjut apabila terus menjalankan operasional,” kata Agusman dalam jawaban tertulis pada Senin (19/5/2025).
Pencabutan Izin Usaha Pinjol Crowde
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-68/D.06/2025 pada 6 November 2025 telah mencabut izin usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi PT Crowde Membangun Bangsa, yang beralamat di Jl. Tebet Raya No. 34 Blok A Persil No. 4, Tebet Timur, Tebet, Jakarta Selatan DKI Jakarta 12820.
Dalam pengumuman OJK, alasan pencabutan dikarenakan perusahaan terkena sanksi pencabutan izin usaha. Diketahui, Crowde mendapatkan izin usaha pada 17 September 2021 dengan nomor keputusan KEP-102/D.05/2021.
“OJK mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa atau CMB dikarenakan PT CMB dinyatakan dalam status pengawasan khusus dan tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi perusahaan,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, pada Jumat (7/11/2025).
Agusman menjelaskan Crowde tidak bisa memenuhi kewajiban pemenuhan ekuitas minimum dan aspek lainnya dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan ketentuan.
“Selanjutnya, PT CMB dinyatakan sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan dan dicabut izin usahanya,” bebernya.
Lebih lanjut, dia menegaskan pengenaan sanksi tegas kepada lembaga jasa keuangan di bidang PVML ini dilakukan untuk mengupayakan penguatan pengawasan dan perlindungan konsumen sekaligus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan konsolidasi di industri PVML.
Daftar 94 Pinjol Legal Berizin OJK Januari 2026
- Danamas - PT Pasar Dana Pinjaman
- Amartha - PT Amartha Mikro Fintek
- Dompet Kilat - PT Indo FinTek
- Boost - PT Creative Mobile Adventure
- Toko Modal - PT Toko Modal Mitra Usaha
- Modalku - PT Mitrausaha Indonesia Grup
- KTA Kilat - PT Pendanaan Teknologi Nusa
- Kredit Pintar - PT Kredit Pintar Indonesia
- Finmas - PT Oriente Mas Sejahtera
- KlikA2C - PT Aman Cermat Cepat
- Akseleran - PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
- Ammana - PT Ammana Fintek Syariah
- PinjamanGO - PT Dana Pinjaman Inklusif
- KoinP2P - PT Lunaria Annua Teknologi
- Pohondana - PT Pohon Dana Indonesia
- Mekar - PT Mekar Investama Sampoerna
- AdaKami - PT Pembiayaan Digital Indonesia
- Esta Kapital - PT Esta Kapital Fintek
- KreditPro - PT Tri Digi Fin
- Fintag - PT Fintagra Homido Indonesia
- Rupiah Cepat - PT Kredit Utama Fintech Indonesia
- Crowdo - PT Mediator Komunitas Indonesia
- Indodana - PT Artha Dana Teknologi
- Julo - PT Julo Teknologi Finansial
- Pinjamin - PT Progo Puncak Group
- DanaRupiah - PT Layanan Keuangan Berbagi
- OVO Finansial - PT Indonusa Bara Sejahtera
- Pinjam Modal - PT Finansial Integrasi Teknologi
- Alami - PT Alami Fintek Sharia
- AwanTunai - PT Simplefi Teknologi Indonesia
- Danakini - PT Dana Kini Indonesia
- Singa - PT Abadi Sejahtera Finansindo
- Danamerdeka - PT Intekno Raya
- Easycash - PT Indonesia Fintopia Technology
- PinjamYuk - PT Kuaikuai Tech Indonesia
- FinPlus - PT Rezeki Bersama Teknologi
- Uangme - PT Uangme Fintek Indonesia
- PinjamDuit - PT Stanford Teknologi Indonesia
- Dana Syariah - PT Dana Syariah Indonesia
- Batumbu - PT Berdayakan Usaha Indonesia
- Cashcepat - PT Artha Permata Makmur
- KlikUMKM - PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
- Pinjam Gampang - PT Kredit Plus Teknologi
- Cicil - PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
- Lumbungdana - PT Lumbung Dana Indonesia
- 360 Kredi - PT Inovasi Terdepan Nusantara
- Kredinesia - PT Kreditku Teknologi Indonesia
- Pintek - PT Pinduit Teknologi Indonesia
- ModalRakyat - PT Modal Rakyat Indonesia
- Solusiku - PT Anugerah Digital Indonesia
- Cairin - PT Idana Solusi Sejahtera
- TrustIQ - PT Trust Teknologi Finansial
- Klik Kami - PT Harapan Fintech Indonesia
- Duha Syariah - PT Duha Madani Syariah
- Invoila - PT Sol Mitra Fintec
- Sanders One Stop Solution - PT Satustop Finansial Solusi
- DanaBagus - PT Dana Bagus Indonesia
- UKU - PT Teknologi Merlin Sejahtera
- Kredito - PT Fintek Digital Indonesia
- AdaPundi - PT Info Tekno Siaga
- Lentera Dana Nusantara - PT Lentera Dana Nusantara
- Modal Nasional - PT Solusi Teknologi Finansial
- Komunal - PT Komunal Finansial Indonesia
- Restock.ID - PT Cerita Teknologi Indonesia
- Ringan - PT Ringan Teknologi Indonesia
- Avantee - PT Grha Dana Bersama
- Gradana - PT Gradana Teknoruci Indonesia
- Danacita - PT Inclusive Finance Group
- IKI Modal - PT IKI Karunia Indonesia
- Ivoji - PT Finansia Aira Teknologi
- Indofund.id - PT Bursa Akselerasi Indonesia
- iGrow - PT iGrow Resources Indonesia
- Danai.id - PT Adiwisata Finansial Teknologi
- Dumi - PT Fidac Inovasi Teknologi
- Lahan Sikam - PT Lampung Berkah Finansial Teknologi
- Qazwa.id - PT Qazwa Mitra Hasanah
- KrediFazz - PT KrediFazz Digital Indonesia
- Doeku - PT Doeku Peduli Indonesia
- Aktivaku - PT Aktivaku Investama Teknologi
- Danain - PT Mulia Inovasi Digital
- Indosaku - PT Indosaku Teknologi Indonesia
- Edufund - PT Fintech Bina Bangsa
- GandengTangan - PT Kreasi Anak Indonesia
- Papitupi Syariah - PT Piranti Alphabet Perkasa
- BantuSaku - PT Smartec Teknologi Indonesia
- Danabijak - PT Digital Micro Indonesia
- AdaModal - PT Solid Fintek Indonesia
- SamaKita - PT Sejahtera Sama Kita
- KawanCicil - PT Kawan Cicil Teknologi Utama
- KlikCair - PT Klikcair Magga Jaya
- Ethis - PT Ethis Fintek Indonesia
- Samir - PT Sahabat Mikro Fintek
- Asetku - PT Pintar Inovasi Digital
- Findaya - PT Mapan Global Reksa