Bisnis.com, JAKARTA - Bupati Aceh Selatan, Mirwan kini harus menelan pil pahit setelah melancong ke luar negeri untuk ibadah umrah. Ibadah yang seharusnya berlangsung khidmat justru berakhir dengan keputusan politik yang pelik bagi dirinya.
Pasalnya, politikus Partai Gerindra itu "safari" ketika wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat diterpa bencana hidrometeorologi yang memporak-porandakan infrastruktur, menelan korban jiwa, sampai hilangnya ratusan orang.
Keberadaannya di Tanah Suci terkuak di media sosial sehingga memancing protes publik dan elite partai politik baik yang duduk di kursi legislatif maupun eksekutif. Keputusan cepat diberikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Sugiono dengan memberhentikan Mirwan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.
Melalui pesan tertulis, Jumat (5/12/2025), Sugiono mengatakan pencopotan Mirwan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari berbagai pihak. Dia menyayangkan sikap kepemimpinan dari Mirwan.
“Oleh karena itu DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” kata Sugiono, Jumat (5/12/2025).
Sugiono menjelaskan tindakan Mirwan bertentangan dengan Partai Gerindra yang mengharuskan kadernya menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi.
Sugiono menilai kepemimpinan Mirwan sangat buruk. Sikapnya juga mencoreng marwah partai yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebab, Gerindra begitu gencar memerintahkan seluruh jajaran untuk gotong royong memberikan pertolongan kepada masyarakat yang terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatra-Aceh.
Menteri Luar Negeri itu mengatakan proses administrasi pemberhentian telah dilakukan DPP Partai Gerindra. Termasuk mencari pengganti Mirwan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.
“Saya juga sudah memerintahkan ketua DPD Partai Gerindra Aceh untuk mencari penggantinya sekaligus membuat surat keputusan untuk itu,” ucapnya, Senin (8/12/2025).
Pada hari yang sama setelah Anggota Parlemen menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang ke-II Tahun 2025-2026, Ketua DPR, Puan Maharani memberikan tanggapan atas sikap Mirwan.
Menurut Puan, setiap kepala daerah di Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Utara fokus menangani wilayah dan masyarakatnya yang terdampak akibat bencana hidrometeorologi. Bahkan, Puan menegaskan semua kepala daerah seharusnya berempati saat kondisi sedang berduka.
"Untuk Bupati harusnya, kepala daerah itu punya empati," tegas Puan.
Tanggapan lainnya disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dirinya mendesak Mirwan diberhentikan sementara dari jabatannya untuk menjalani hukuman.
Dasco mengatakan telah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk menindaklanjuti tindakan Mirwan. Bahkan, Dasco menegaskan agar kepemimpinan Aceh Selatan diganti dengan penunjukan pejabat sementara atau Plt.
"Kami kemudian mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara dan ditunjuk Plt," jelas Dasco
Dasco, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra, menyampaikan digantikannya Mirwan dengan Plt agar penanganan bencana berlangsung efektif.
Terkait pencopotan jabatan Mirwan, Dasco menjelaskan hal itu sesuai mekanisme yang ada dengan menyerahkan kepada DPRD. Begitupun pemberian sanksi dari partai melalui Mahkamah Partai.
Usai Dasco memberikan tanggapan, pernyataan sikap disampaikan oleh Ketua Mahkamah Partai Gerindra Habiburrokhman yang mengatakan bahwa membuka peluang untuk menggelar sidang terhadap Mirwan.
Pelaksanaan sidang juga merupakan tindak lanjut dari keputusan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono yang telah memberhentikan Mirwan dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.
Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi yang berat bagi Mirwan.
Pada esok hari, Selasa (9/12/2025), Mirwan akhirnya meminta maaf melalui Instagram pribadinya @h.mirwan_ms_official. Mirwan meminta maaf kepada sejumlah pihak mulai dari Presiden Prabowo Subianto; Mendagri Tito Karnavian; Gubernur Aceh Muzakir Manaf; hingga seluruh masyarakat Indonesia dan Aceh, terutama terhadap warga Aceh Selatan.
"Saya Haji Mirwan MS, selaku Bupati Aceh Selatan, dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak," ujar Mirwan.
Mirwan mengakui tindakan yang dilakukan salah karena berlangsung disaat Aceh dilanda bencana sehingga mengganggu stabilitas nasional.
Mirwan berjanji akan bertanggung jawab terhadap Kabupaten Aceh Selatan pasca bencana. Dia akan bekerja keras memulihkan nama baik di mata publik dan berjanji kejadian serupa tidak terulang kembali.
Sebagaimana peribahasa, "Nasi sudah menjadi bubur" Mirwan harus menerima konsekuensi atas perbuatannya meskipun berjanji tidak mengulangi dan meminta maaf kepada publik.
Sebab, Selasa (9/12/2025) siang, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menggelar konferensi pers di Gedung A Kementerian Dalam Negeri. Tito mengatakan telah meneken dua Surat Keputusan (SK).
Surat pertama terkait pemberhentian sementara Mirwan selama 3 bulan ke depan dan SK penunjukan Plt atau Pelaksana Tugas sementara sebagai Bupati Aceh Selatan.
Tito menjelaskan bahwa Mirwan telah melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni bepergian ke luar negeri tanpa izin menteri.
Kemudian, dia menyebut sanksi pemberhentian selama 3 bulan diatur dalam Pasal 77. Sanksi berlaku sejak Selasa, 9 Desember 2025.
"Pemberhentian sementara selama 3 bulan bagi Mirwan sebagai Bupati Aceh Selatan provinsi Aceh hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 untuk masa jabatan 2025-2020," katanya.
Tito menjelaskan selama pemberhentian sementara, Mirwan akan menjalani masa magang di sejumlah tempat yang berada di bawah naungan Kemendagri.
Salah satunya di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan menangani bencana yang dibantu oleh Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.
"Yang mungkin yang bersangkutan belum terlalu terlatih bagaimana menangani menghadapi bencana, menghadapi krisis. Kita nanti sampaikan dasar-dasar cara menangani krisis. Ini kan krisis Krisis akibat bencana alam," tutur Tito.
Tito menceritakan, pada 22 November 2025 mulanya Mirwan mengajukan permohonan izin ke Pemerintah Provinsi untuk pergi ke luar negeri yang nantinya diproses oleh Kemendagri.
Namun, tidak berselang lama bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat mengakibatkan dampak yang cukup besar. Hingga akhirnya, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menetapkan status tanggap darurat.
Tito mengatakan bahwa Mirwan sempat ke Jakarta lalu kembali ke Banda Aceh untuk membantu masyarakat yang terdampak. Namun pada tanggal 2 Desember 2025, dia berangkat umrah melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh.
Tito kemudian menelepon Mirwan setelah pemberitaan umrah tersebar di media sosial. Tito lantas meminta Mirwan segera kembali ke Tanah Air.
Tito menanyakan kepada Mirwan bahwa "apakah sudah mendapatkan izin?" namun Mirwan hanya mengatakan pernah mengajukan izin sehingga surat tidak sampai ke Mendagri.
Menurut Tito, alasan Mirwan tetap nekat umrah adalah ingin menuntaskan nazar. Akan tetapi, hal itu tidak bisa dibenarkan di tengah bencana yang memakan banyak korban jiwa.
Adapun pada SK kedua terkait penunjukan Plt. Bupati Aceh Selatan, Tito telah menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis sebagai Plt.
"SK yang kedua adalah mengenai penggantinya, jadi bukan penggantian tetap tapi namanya Pelaksana Tugas Bupati Aceh Selatan yaitu menurut aturan juga yang ada Wakil Bupati yaitu saudara Baital Mukadis yang bersangkutan Plt Bupati Aceh Selatan selama masa pemberhentian sementara," paparnya.
Tito menyampaikan bahwa surat penunjukan Plt akan segera dikirim ke Baital dalam jangka waktu dekat. Di sisi lain, Tito juga telah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh kepala daerah agar tidak bepergian ke luar negeri hingga 15 Januari 2026.