Bisnis.com, JAKARTA — Pengesahan Undang-Undang Nomor 4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang membuka jalan bagi demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dinilai menjadi langkah penting dalam mendorong transformasi pasar modal nasional agar lebih modern, adaptif, dan kompetitif di tingkat global.
Ketentuan ini mencerminkan sifat Bursa Efek yang bukan berdasarkan keanggotaan (mutual), melainkan bersifat demutual dan bersifat berorientasi laba (profitoriented).
Menanggapi terbitnya aturan tersebut, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyebut demutualisasi akan membawa perubahan mendasar terhadap tata kelola dan model bisnis bursa. Dengan status baru sebagai perseroan terbatas, BEI dinilai memiliki ruang yang lebih luas untuk melakukan inovasi, memperkuat teknologi, hingga meningkatkan daya saing di tengah perkembangan industri keuangan yang semakin dinamis.
"Dengan demutualisasi tentu akan membuat Bursa menjadi lebih modern dan agile. Untuk teknis tahapannya kita tunggu pengaturan lebih lanjut," ujarnya kepada Bisnis, Senin (22/6/2026).
Terbitnya beleid tersebut dimaksudkan agar Bursa Efek dapat bergerak cepat sesuai dengan perkembangan globalisasi yang bergerak cepat. Dengan sifat berorientasi laba, Bursa Efek dapat menarik minat para investor besar yang memiliki peran besar untuk memajukan Bursa Efek. Dengan sifat demutual, Bursa Efek dimungkinkan menjadi perusahaan terbuka untuk umum.
Demutualisasi merupakan transformasi struktur kepemilikan bursa dari organisasi berbasis anggota menjadi perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang dapat memiliki pemegang saham. Skema ini telah diterapkan oleh banyak bursa besar dunia, seperti Singapore Exchange (SGX), Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX), hingga London Stock Exchange Group.
Hal ini dimaksudkan agar Bursa Efek dapat bergerak cepat sesuai dengan perkembangan globalisasi yang bergerak cepat. Dengan sifat berorientasi laba, Bursa Efek dapat menarik minat para investor besar yang memiliki peran besar untuk memajukan Bursa Efek. Dengan sifat demutual, Bursa Efek dimungkinkan menjadi perusahaan terbuka untuk umum.
Sebelumnya Jeffrey juga menjelaskan dari seluruh bursa besar yang ada di dunia, salah satu bursa yang belum melakukan demutualisasi adalah BEI. Saat ini, kata Jeffrey, BEI masuk dalam 20 bursa besar dunia dari segi transaksi. Lebih lanjut, Jeffrey menuturkan demutualisasi akan membuka peluang kepada seluruh pihak, tidak hanya bursa saja, melainkan juga shareholders.
Dengan demutualisasi, tujuan Bursa dalam 4-5 tahun ke depan adalah bisa berada di posisi 10 besar bursa dunia.
Selain membuka jalan bagi proses demutualisasi, perubahan signifikan lainnya dalam UU Baru tersebut adalah lahirnya Pasal 8B yang secara khusus mengatur pihak-pihak yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek. Dalam ketentuan baru tersebut, pemerintah memberikan ruang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk memiliki saham Bursa Efek.
"Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek," demikian bunyi Pasal 8B ayat (1). Meski demikian, kepemilikan saham oleh institusi negara tersebut harus tetap menjaga independensi Bursa Efek sebagai penyelenggara perdagangan efek.