Bisnis.com, MALANG—Tiga orang lagi berhasil diamankan oleh warga Desa Kampung Anyar, Kecamatan Ampelgading, di sekitar kawasan RPTN Taman Satriyan pada Senin (15/6/2026) pukul 23.00 malam dalam kasus pendakian ilegal Gunung Semeru.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha, mengatakan petugas BB TNBTS kemudian melakukan penjemputan dan pengamanan terhadap ketiga orang
tersebut untuk menjalani pemeriksaan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga orang tersebut terdiri atas dua orang pemandu (guide) dan satu orang porter yang diduga terlibat dalamaktivitas pendakian ilegal di kawasan Gunung Semeru,” katanya dikutip Kamis (18/6/2026).
Dari keterangan yang diperoleh, diketahui masih terdapat seorang pendaki yang tertinggal di jalur pendakian ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Informasi awal menyebutkan bahwa yang bersangkutan mengalami cedera sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan turun secara mandiri.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada tanggal 16 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, tim evakuasi gabungan dikerahkan untuk melakukan pencarian dan evakuasi. Tim terdiri atas petugas BB TNBTS, Pemandu Pendakian Gunung Semeru Terdaftar(PPGST), Gimbal Alas, serta sejumlah relawan.
Tim advance diberangkatkan sekitar pukul 13.00 WIB dan melakukan penyisiran menuju lokasi yang diperkirakan menjadi posisi pendaki.
Setelah melakukan pencarian sepanjang hari, sekitar pukul 17.00 WIB tim gabungan berhasil menemukan pendaki yang dimaksud. Berdasarkan pemeriksaan awal di lapangan, pendaki tersebut mengalami cedera pada salah satu kaki sehingga memerlukan penanganan dan evakuasi segera.
Menurutnya, dengan mempertimbangkan kondisi korban, keterbatasan peralatan medis, medan yang harus dilalui, serta aspek keselamatan, tim gabungan memutuskan untuk melaksanakan evakuasi pada hari yang sama.
Setelah melalui proses evakuasi yang cukup panjang dan menantang, kata dia, korban berhasil dibawa keluar kawasan pada 16 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.
Selanjutnya, pada 17 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, korban dirujuk ke Rumah Sakit Sumber Sentosa Tumpang untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Selain pendaki yang dirujuk ke rumah sakit, seluruh rombongan terduga pendaki ilegal yang diamankan dari jalur di kawasan RPTN Wilayah Taman Satriyan yang terdiri atas 11 orang pendaki, 2 orang guide, dan 1 orang porter, serta 2 orang lainnya yang diamankan dari jalur di kawasan RPTN Wilayah Ranupani, telah menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh
Balai Penegakan Hukum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kementerian KehutananPemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi serta menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Guide berasal Surakarta (1) dan Surabaya (1). Untuk porter dari Kudus, sedang untuk pendaki 12 orang ada yang berasal dari Cirebon, Indramayu, Rembang, Kudus, Wonogiri, Magelang, Pati, Malang, Jombang, dan Surabaya.
Rudijanta menegaskan, BB TNBTS menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Balai Gakkum Kementerian Kehutanan dan akan terus mendukung proses tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki.
BB TNBTS menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam operasi pencarian dan evakuasi, khususnya PPGST, Gimbal Alas, para relawan, masyarakat sekitar, serta seluruh petugas BB TNBTS yang telah bekerja sama dalam memastikan proses evakuasi dapat berjalan dengan aman dan lancar.
“BB TNBTS kembali mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pendakian melalui jalur ilegal maupun memasuki kawasan yang ditutup untuk umum. Selain melanggar ketentuan yang berlaku, aktivitas tersebut memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa serta dapat menyulitkan proses penyelamatan apabila terjadi keadaan darurat di dalam kawasan konservasi.
Keselamatan petugas dan relawan yang harus melakukan evakuasi juga menjadi pertaruhan ketika seseorang memilih melakukan pendakian melalui jalur ilegal,” ucapnya.