Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi memperketat akses media sosial bagi anak-anak dengan menetapkan batas usia minimum 16 tahun. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang dirancang untuk menciptakan ruang digital lebih aman bagi generasi muda.
Langkah ini langsung direspons oleh sejumlah platform digital. TikTok menjadi yang pertama menunjukkan kepatuhan dengan menutup sekitar 780 ribu akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia hingga 10 April 2026.
Selain itu, platform tersebut mulai memperbarui sistemnya secara bertahap, termasuk menetapkan batas usia minimum serta menyerahkan komitmen resmi kepada pemerintah.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan larangan total bagi anak dalam menggunakan teknologi. Pemerintah tetap membuka akses internet untuk kebutuhan belajar, namun membatasi penggunaan platform dengan tingkat risiko tinggi. Usia 16 tahun dinilai lebih siap secara mental dan psikologis untuk menghadapi dinamika media sosial, berdasarkan kajian bersama para ahli dan pemerhati anak.
“Ini merupakan hasil kajian panjang bersama psikolog, pemerhati anak, dan berbagai penelitian terkait dampak media sosial,” ujarnya.
Pendekatan yang diambil juga bersifat bertahap melalui gerakan “Tunggu Anak Siap”. Konsep ini menekankan pentingnya kesiapan anak sebelum terpapar media sosial, tanpa menghilangkan manfaat teknologi sebagai sarana edukasi dan kreativitas.
Alasan Pembatasan dan Risiko Nyata di Ruang Digital
Pemerintah menilai pembatasan ini penting karena meningkatnya berbagai risiko yang dihadapi anak di media sosial, seperti:
- Kecanduan gawai
- Paparan konten negatif
- Perundungan siber (cyberbullying)
- Penipuan online yang menyasar usia muda
Perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) juga dinilai memperparah situasi, karena membuat konten manipulatif semakin sulit dibedakan dari yang asli.
Dari sisi pendidikan, kebijakan ini mendapat dukungan. Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Najeela Shihab, menilai regulasi tersebut sebagai langkah tepat karena tidak melarang penggunaan teknologi secara menyeluruh, melainkan mengatur akses terhadap platform yang berpotensi membahayakan perkembangan anak.
Platform Lain Didorong Segera Menyusul
Selain TikTok, sejumlah platform lain juga telah menyatakan kepatuhan awal, seperti:
- X
- Instagram
- Facebook
- Threads
- Bigo Live
Sementara itu, Roblox dan YouTube masih dalam tahap penyesuaian dan belum sepenuhnya memenuhi Pemerintah memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi seluruh penyelenggara platform digital untuk melaporkan tingkat kepatuhan mereka, termasuk penilaian risiko terhadap fitur dan layanan yang dimiliki.
Penerapan PP Tunas ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman, sekaligus memperkuat peran orang tua dalam mendampingi anak di era teknologi.