Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memutuskan memperpanjang batas akhir aktivasi rekening penerima Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2025. Batas waktu yang semula ditetapkan hingga 30 Januari 2026 kini diperpanjang menjadi 30 Juni 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Puslapdik tertanggal 29 Januari 2026 yang ditujukan kepada lima bank penyalur, yaitu Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Aceh Syariah.
Perpanjangan dilakukan karena masih banyak guru penerima yang belum mengaktifkan rekening. Berdasarkan laporan bank penyalur hingga akhir Januari 2026, dari 341.375 guru penerima Bantuan Insentif, masih terdapat 25.757 guru yang belum melakukan aktivasi rekening. Sementara untuk BSU, dari 253.387 guru penerima manfaat, masih ada 45.050 guru yang belum mengaktifkan rekening.
Bantuan Insentif diberikan sebesar Rp2.100.000 dan dibayarkan sekaligus. Program ini menyasar guru formal non-ASN di jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang belum memiliki sertifikat pendidik. Guru penerima wajib memenuhi kualifikasi akademik minimal D4 atau S1, memiliki NUPTK, memenuhi beban kerja sesuai ketentuan, serta tercatat aktif dalam Dapodik.
Selain itu, penerima Bantuan Insentif tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerja Sama maupun Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
Sementara itu, Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada pendidik PAUD Nonformal di bawah naungan Kemendikdasmen, seperti guru Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis, dengan besaran bantuan Rp600.000 yang dibayarkan sekaligus.
Pada tahun 2026, pemerintah kembali menyalurkan bantuan insentif bagi guru non-ASN sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan layanan pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan pendidik. Program ini menyasar guru formal yang aktif mengajar dan tercatat dalam sistem pendataan pendidikan nasional.
Berdasarkan informasi Puslapdik Kemendikdasmen, pemerintah juga merencanakan kenaikan nilai bantuan insentif guru non-ASN pada 2026. Besaran insentif direncanakan menjadi Rp400.000 per bulan, naik Rp100.000 dibandingkan skema sebelumnya, dan akan disalurkan langsung ke rekening bank penerima yang telah diaktivasi sesuai ketentuan.
Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN
- Berstatus sebagai guru non-ASN pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, atau SMK
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Terdaftar aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang valid
- Memenuhi kualifikasi akademik minimal Diploma IV (D4) atau Strata 1 (S1)
- Memiliki rekening bank aktif atas nama pribadi
- Tidak sedang menerima bantuan sejenis atau subsidi upah dari instansi pemerintah lainnya
Cara Cek Status Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN
- Akses laman Info GTK di https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/
- Masukkan data autentik seperti NUPTK, NIK, dan kode verifikasi
- Periksa apakah nama dan data tercantum sebagai penerima insentif
- Jika terdaftar, unduh surat keputusan atau bukti penerima
Informasi tersebut digunakan untuk aktivasi rekening di bank mitra penyalur
6 Golongan Penerima BSU Rp600.000
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK daerah
- Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
- Bekerja di sektor atau wilayah prioritas pemerintah, termasuk guru honorer
Dengan adanya perpanjangan batas aktivasi rekening hingga 30 Juni 2026, guru penerima Bantuan Insentif maupun BSU diimbau segera memastikan status kepesertaan dan melakukan aktivasi rekening sesuai ketentuan. Langkah ini penting agar dana bantuan dapat dicairkan tepat waktu dan benar-benar diterima oleh guru yang berhak, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan pendidik di berbagai jenjang pendidikan.