Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta sejumlah bank memblokir 31.382 rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online (judol).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan langkah ini dilakukan untuk memberantas judi online yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor jasa keuangan.
“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 31.382 rekening,” kata Dian dalam konferensi pers, dikutip pada Senin (12/1/2026).
Dian mengungkapkan total rekening tersebut mengalami peningkatan dari sebelumnya yang sebanyak 30.392 rekening. Daftar rekening yang diblokir diperoleh OJK dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Data-data tersebut selanjutnya ditindaklanjuti OJK, dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced due diligence (EDD). Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi dan memitigasi risiko yang terkait dengan nasabah atau transaksi berisiko tinggi.
Adapun OJK sebelumnya juga telah meminta bank untuk kembali meningkatkan dan memperkuat keamanan daring seiring meningkatnya ancaman siber yang lebih sistematis dan terorganisir. Langkah itu termasuk melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali transaksi keuangan yang berpotensi fraud.
Sementara itu, Komdigi memastikan pemberantasan judi online masih akan berlanjut di tahun ini. Dalam catatan Bisnis, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar mengatakan kampanye melawan judi online akan terus berlanjut.
Dia mengatakan bahwa perang terhadap judi online merupakan bagian dari program prioritas nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, sehingga Komdigi tetap berkewajiban menjaga ruang digital dari praktik perjudian yang merugikan masyarakat. Kendati tidak memiliki target tertentu, Komdigi memastikan bahwa pihaknya akan sigap melakukan pemberantasan.
“Kami berproses saja, preventif, jadi dilacak dahulu kemudian baru soal penegakan hukumnya kan,” kata Alexander kepada Bisnis, Rabu (10/12/2025).
Diketahui, sejak 2017 hingga 11 November 2025, Komdigi menutup 7.390.258 konten judi online di berbagai platform, mayoritas berupa situs beralamat IP serta konten di layanan berbagi berkas dan media sosial.
Sementara itu, dalam periode khusus 20 Oktober-2 November 2025, Komdigi memblokir sekitar 2,46 juta situs dan konten judol, sebagai bagian dari operasi intensif bersama Satgas.