Bisnis.com, JAKARTA — Rencana kenaikan limit investasi asuransi di instrumen saham, dari sebelumnya 8% ke angka 20% dinilai tidak perlu mengubah aturan yang ada.
Direktur Utama Asuransi Asei Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan mengacu POJK 26/2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, perusahaan asuransi diperkenankan menempatkan investasi pada saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) maksimum ±40% dari total dana investasi perusahaan asuransi.
Dengan catatan, lanjutnya, penempatan dana itu tidak melanggar prinsip kehati-hatian, tidak menurunkan tingkat kesehatan keuangan, dan tetap memenuhi ketentuan solvabilitas atau risk based capital (RBC).
“Adapun, untuk mengendalikan risiko konsentrasi, OJK menetapkan maksimum ±10% dari total dana investasi untuk setiap satu emiten,” ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (3/2/2026).
Dody meneruskan, ditambah lagi untuk emiten yang memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan asuransi batasannya lebih ketat dan harus memenuhi ketentuan tambahan terkait transaksi afiliasi dan benturan kepentingan.
Menurutnya, ketentuan tersebut untuk memastikan bahwa peningkatan porsi saham tidak terpusat pada satu atau dua emiten saja, sekalipun emiten tersebut berkapitalisasi besar.
Dia meneruskan, ketentuan penempatan investasi ini menguatkan pendekatan Asset and Liability Management (ALM), serta menegaskan pemanfaatan ruang investasi (termasuk saham) harus dikendalikan oleh risiko, solvabilitas, dan profil liabilitas.
“Ini menegaskan bahwa secara regulasi, ruang investasi saham jauh lebih besar dibandingkan realisasi industri yang selama ini berada di kisaran 8% yang merupakan praktik konservatif di pasar,” jelas Dody.
Dia menilai bahwa rencana peningkatan porsi ke 20% masih berada jauh di bawah batas maksimum regulasi yang justru memberi ruang hingga 40% batas efektif (effective limit), yang ditentukan oleh hasil stress test risiko pasar.
Kemudian, imbuhnya, dampak penurunan nilai saham terhadap RBC, dan kecukupan likuiditas untuk pembayaran klaim. Dengan demikian, batas investasi saham dia nilai sifatnya risk-based, bukan sekadar angka maksimum regulasi.
“Dengan demikian, wacana tersebut tidak memerlukan perubahan POJK secara fundamental untuk mendukung kebijakan pemerintah,” tegasnya.
Dia menilai, justru di sinilah perusahaan asuransi dapat berperan sebagai anchor investor, khususnya pada saham berkapitalisasi besar seperti LQ45 dan mendorong peran investor institusional domestik.
Sebagai informasi, aturan yang dimaksud Dody tercantum dalam Pasal 15 ayat 1 huruf h POJK 26/2025. POJK ini mulai berlaku sejak November 2025 dan merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 5 Tahun 2023. Ketentuan ini juga menjadi perubahan ketiga atas POJK Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
“Investasi berupa saham yang tercatat di bursa efek, untuk setiap emiten paling tinggi 10% dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 40% dari jumlah investasi,” tulis pasal tersebut, dikutip pada Selasa (3/2/2026).