Bisnis.com, DENPASAR β Pemerintah Provinsi Bali mengklaim Bali telah memiliki 58 merk arak lokal sejak dikembangkan pada 2022.
Gubernur Bali, Wayan Koster menjelaskan perlindungan dan pengembangan arak Bali bermula jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur.
"Kala itu, sekitar sepuluh orang UMKM produsen arak asal Karangasem datang menemuinya, memohon dukungan agar arak Bali tidak lagi diperlakukan sebagai produk terlarang. Janji itu saya tepati,β jelas Koster dikutip Minggu (1/2/2026)
Koster menyebut popularitas arak dan tuak Bali telah lama dikenal, tetapi pengembangannya terhalang oleh kebijakan nasional yang memasukkan minuman beralkohol tradisional dalam daftar negatif investasi. Melalui konsultasi intensif dengan kementerian terkait, Koster kemudian diarahkan untuk menyusun kebijakan daerah sebagai landasan perlindungan.
Kemudian Koster menyusun Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020. Regulasi ini menjadi peraturan pokok yang memberi kepastian hukum terhadap produksi, standar mutu, pengemasan, hingga tempat penjualan arak Bali.
Beleid itu diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang secara resmi menetapkan Arak Bali sebagai usaha sah dan terbuka untuk dikembangkan, bahkan hingga skala industri.
βIni harus dilindungi, dipelihara, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi berkelanjutan berbasis budaya. Perjuangan Arak Bali bukan proses singkat. Dulu para perajin sering menghadapi tekanan dan persoalan hukum. Padahal ini adalah produk budaya warisan leluhur dengan nilai luhur,β kata Koster.
Koster mengklaim kini arak Bali sudah mampu bersaing secara internasional. Akan tetapi, dia mencatat masih adanya ketergantungan bahan pendukung dari luar negeri. Dia menyoroti penggunaan botol impor dari China dan berharap ke depan produsen lokal Bali mampu memproduksi botol sendiri.
Selain itu, ia juga telah mengusulkan penurunan pita cukai Arak Bali kepada Menteri Keuangan sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap produk dalam negeri, serta memperjuangkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk sistem destilasi Arak Bali.
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika menjelaskan telah melakukan pembinaan terhadap para petani arak di Bali. Pengelolaan izin produksi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali melibatkan kemitraan dengan 1.472 petani dan perajin arak.
"Pembinaan difokuskan pada peningkatan kualitas, standar mutu, kemasan yang aman dan menarik, serta strategi pemasaran dan promosi. Pengelolaan ini dilakukan oleh PT Kanti Barak Sejahtera dengan kolaborasi lintas lembaga pemerintah, asosiasi, akademisi, dan generasi muda guna menjadikan Arak Bali sebagai penggerak perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali," kata Putu Juli.