Bisnis.com, DENPASAR — Pemerintah Kota Denpasar memutuskan menanggung biaya Penerima Bantuan Iuran atau PBIBPJS Kesehatan yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial.
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jayanegara menjelaskan warga kota Denpasar yang dinonaktifkan BPJS Kesehatannya sebanyak 24.401 orang, yang merupakan kategori desil 6—10. Menurut Instruksi Presiden, warga negara yang masuk kategori desil 6-10 tidak bisa ditanggung lagi oleh negara karena tidak masuk kategori masyarakat miskin.
Jayanegara menjelaskan, walaupun ada instruksi Presiden yang memerintahkan untuk mencabut bantuan iuran BPJS tersebut, ada peluang daerah mengambil peran, karena jaminan sosial juga merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.
"Memang ada instruksi Presiden, untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan yang desil 6—10. Denpasar kena sebanyak 24.401. Karena kami melihat walaupun itu instruksi Presiden, di Perpresnya kami juga punya tanggung jawab memberikan jaminan sosial kepada masyarakatnya," jelas Jayanegara kepada media dikutip Selasa (10/2/2026).
Secara finansial, Pemkot Denpasar memiliki kemampuan anggaran untuk menanggung biaya tersebut. Jayanegara menjelaskan untuk 24.401 BPJS Kesehatan tersebut membutuhkan anggaran Rp9,72 miliar.
"Kami punya cadangan terhadap 113.000 jiwa warga Kota Denpasar, jadi 24.401 ini sudah bisa terpenuhi. Kami akan koordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk masalah ini," kata Jayanegara.
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujar Rizzky dalam keterangan resminya.
Kriteria peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali yaitu pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026. Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan.
Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan.