Kemendag memastikan impor pakaian bekas cacah dari AS diawasi ketat agar tidak bocor ke pasar thrifting, dengan fokus sebagai bahan baku industri. [750] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan impor pakaian bekas cacah asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia akan diawasi ketat agar tidak disalahgunakan menjadi produk thrifting di pasar.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan setiap barang impor telah melalui prosedur dan persyaratan administratif sebelum masuk ke dalam negeri, termasuk kewajiban laporan surveyor (LS) sebagai dokumen impor.
“Kan gini, kan sebelum impor kan ada LS-nya, laporan surveyor. Jadi dipastikan barangnya memang barang untuk bahan baku industri. Jadi ada laporan surveyor, persyaratannya kan. Jadi dipastikan nggak ada masalah, karena sebelum ke sini [Indonesia] ada LS, laporan surveyor selama ini kan ada,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi instrumen pengawasan awal untuk memastikan barang yang masuk benar-benar diperuntukkan sebagai bahan baku industri dan tidak menyimpang dari ketentuan.
Seperti diketahui, dalam kesepakatan dagang resiprokal (Agreements on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dengan AS, Indonesia akan mengimpor pakaian bekas cacah untuk menjadi bahan baku industri.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan kebijakan pakaian bekas yang diatur di dalam kesepakatan dagang resiprokal adalah impor shredded worn clothing (SWC), yakni pakaian bekas yang telah dihancurkan menjadi bahan baku industri.
Dia memastikan impor tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomi sebagai pakaian utuh yang dapat dijual kembali di pasar thrifting.
“SWC diimpor untuk kebutuhan bahan baku industri kain perca dan produk tekstil [benang] daur ulang. Ini berbeda secara substansi dan regulasi pelarangan impor pakaian bekas siap pakai,” ujar Haryo dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (23/2/2026).
Ilustrasi pakaian bekas
Pemerintah juga memastikan telah terdapat industri dalam negeri yang akan menyerap seluruh impor SWC tersebut sebagai bahan baku produksi, sehingga tidak ada produk yang masuk ke pasar sebagai pakaian bekas.
Was-was Impor Baju Bekas Cacah
Dalam catatan Bisnis, Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) menolak rencana pembukaan impor worn clothing atau pakaian bekas dalam ART Indonesia—AS.
IPKB menilai kebijakan tersebut berisiko menekan pasar industri kecil dan menengah (IKM) pakaian jadi di dalam negeri. Mereka mengkhawatirkan komitmen pembelian worn clothing yang menjadi bagian dari prasyarat kuota ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) ke AS dengan tarif 0%.
Ketua Umum IPKB Nandi Herdiaman menuturkan penertiban terhadap penjual pakaian bekas beberapa waktu lalu sempat memberikan dampak positif bagi pasar IKM, meskipun belum signifikan. Dia meminta pemerintah menuntaskan praktik impor ilegal yang selama ini berlangsung.
“Kami justru minta praktik importir pakaian bekas yang ada diberantas sepenuhnya, bukannya malah impornya dibuka,” kata Nandi
Nandi juga mempertanyakan jaminan pengawasan apabila impor benar-benar dibuka. “Karena meskipun mereka bilang yang masuk adalah cacahan tapi apa jaminannya kalau yang masuk bukan baju bekas?” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai impor cacahan pakaian bekas berpotensi menimbulkan celah kebocoran di pasar thrifting.
“Cacahan pakaian bekas bisa memicu celah kebocoran pakaian jadi bekas,” kata Bhima kepada Bisnis, Rabu (25/2/2026).
Setali tiga uang, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal menilai kebijakan impor cacahan pakaian bekas justru berpotensi menghambat pengembangan industri daur ulang domestik.
Faisal menilai kesepakatan dagang Indonesia—AS juga berpotensi menimbulkan persaingan langsung dengan produk lokal apabila bahan hasil cacahan tersebut masuk ke pasar konsumen.
“Selain menghambat upaya kita untuk menerapkan ekonomi sirkular pada hasil produksi dan produk tekstil kita, juga bisa jadi kompetisi dengan produk lokal. Jika ini dipakai juga untuk sebagai bahan yang bisa untuk konsumen di dalam negeri,” kata Faisal kepada Bisnis.
Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) meminta Bea Cukai memperketat pengawasan impor pakaian bekas cacah atau shredded worn clothing (SWC) AS untuk mencegah kebocoran barang ke pasar sebagai pakaian bekas layak pakai alias thrifting.
Sekretaris Jenderal Akumindo Edy Misero mengatakan izin yang diberikan pemerintah harus dijalankan sesuai ketentuan, yakni hanya untuk barang yang benar-benar telah dicacah sebagai bahan baku industri.
“Kalau izinnya impor baju bekas cacah, ya yang mestinya masuk baju bekas cacah dong. Di situ peranan pemerintah dalam hal ini pihak Bea Cukai, pihak kepolisian, oknum-oknum ini ya bukan lembaganya, seriuslah bekerja untuk itu,” kata Edy saat dihubungi Bisnis.
Menurutnya, pengawasan menjadi kunci agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan. Dia menuturkan persoalan ini bukan soal kekhawatiran pelaku UMKM, melainkan konsistensi penegakan aturan.
“Jangan sampai yang dimasukkan itu adalah bukan barang baju cacah bekas. Pemerintah harus tegas dalam hal ini dan jangan lagi ada oknum-oknum yang bermain meloloskan barang yang bukan barang cacah,” pintanya.
Edy menilai selama pengawasan berjalan efektif, impor pakaian bekas cacah dapat tetap diarahkan sebagai bahan baku industri tekstil dan tidak merembes ke pasar konsumen.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56