Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mempersiapkan revisi PMK No.143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Beleid baru terkait pajak rokok tersebut merupakan aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta UU APBN/2026 yang mengamanatkan 2,5% pajak rokok dialokasikan untuk penegakan hukum bidang bea cukai.
Adapun pokok perubahan dan penyesuaian dalam RPMK Pajak Rokok dimaksud, mencakup tiga poin. Pertama, penyelarasan dengan peraturan terkini, di antara pengaturan penggunaan penerimaan pajak rokok untuk penegakan hukum oleh pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026.
Kedua, penegasan terkait earmarking penerimaan pajak rokok pemerintah daerah untuk layanan kesehatan masyarakat lainnya dan penegakan hukum oleh pemda.
Ketiga, perbaikan administrasi pemungutan dan penyaluran pajak rokok, melalui pengaturan tata cara pembayaran dan pengembalian, perhitungan estimasi dan proporsi, serta jangka waktu penyampaian keputusan gubernur terkait alokasi bagi hasil pajak rokok.
Dalam catatan Bisnis, alokasi pajak rokok diambil dari 10% penerimaan cukai hasil tembakau alias cukai rokok. Sekadar catatan, dalam bahan paparan Menkeu di Komisi XI DPR, produksi rokok pada tahun 2025 tercatat sebanyak 307,9 miliar batang. Jumlah ini turun sebesar 3% dibandingkan dengan tahun 2024 yang tercatat sebesar 317,4 miliar batang.
Realisasi produksi rokok tahun 2025 disebabkan oleh penurunan produksi rokok golongan 1 sebesar 7,7% dan golongan 3 yang tercatat sebesar 3,2%. Satu-satunya jenis rokok yang mengalami kenaikan produksi adalah golongan 2 sebesar 5,6%.
Adapun informasi yang dihimpun Bisnis, menunjukkan bahwa penerimaan cukai hasil tembakau pada tahun 2025 lalu hanya berada di kisaran 92% atau Rp225,7 triliun. Terjadi shortfall sekitar Rp14,1 triliun.
Alhasil dengan target penerimaan cukai rokok pada 2026 yang sebesar Rp225,7 triliun, target pertumbuhan penerimaan cukai rokok yang harus dikejar di kisaran 6%.