UMP Jogja 2026 Naik 6,78% Jadi Rp2,41 Juta, Ini Daftar Lengkap Upah Minimum di Tiap Provinsi

UMP Jogja 2026 Naik 6,78% Jadi Rp2,41 Juta, Ini Daftar Lengkap Upah Minimum di Tiap Provinsi

Pemerintah daerah (Pemda) di hampir seluruh provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Pemerintah daerah (Pemda) di hampir seluruh provinsi... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 26/12/25 17:00 85567

JAKARTA - Pemerintah daerah (Pemda) di hampir seluruh provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Berdasarkan rekap penetapan UMP per 26 Desember 2025, mayoritas provinsi mencatatkan kenaikan upah dengan besaran yang bervariasi, mulai dari di bawah 3% hingga di atas 9%. Kenaikan UMP Jogja 2026 tercatat sebesar 6,78% atau Rp153.414 menjadi Rp2,41 juta.

Berdasarkan hasil rekapitulasi sementara, kenaikan tertinggi UMP 2026 tercatat di Sulawesi Tengah yang mencapai 9,08%, dari Rp2,91 juta menjadi Rp3,17 juta. Sementara itu, Sumatera Utara dan Riau juga mencatat kenaikan cukup tinggi masing-masing 7,90% dan 7,74%.

Di Pulau Jawa, DKI Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876, naik 6,17% dibandingkan tahun sebelumnya. Adapun Jawa Tengah menaikkan UMP sebesar 7,28%, sementara Jawa Barat mencatat kenaikan 5,77%.

Namun demikian, beberapa daerah mencatat kenaikan yang relatif rendah. Nusa Tenggara Barat hanya menaikkan UMP sebesar 2,73%, sedangkan Maluku Utara sebesar 3%. Bahkan Papua Tengah belum mencatatkan kenaikan UMP dan masih dalam proses penetapan.

Daftar Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026:

1. Aceh

UMP 2026: Belum ditetapkan

2. Sumatera Utara

Rp3.228.949, naik 7,90% (Rp236.390)

3. Sumatera Barat

Rp3.182.955, naik 6,30% (Rp188.761)

4. Riau

Rp3.780.495, naik 7,74% (Rp271.718)

5. Jambi

Rp3.471.497, naik 7,33% (Rp236.962)

6. Sumatera Selatan

Rp3.942.963, naik 7,10% (Rp261.392)

7. Bengkulu

Rp2.827.250, naik 5,89% (Rp157.210)

8. Lampung

Rp3.047.734, naik 5,35% (Rp154.664)

9. Kepulauan Bangka Belitung

Rp4.035.000, naik 4,09% (Rp158.400)

10. Kepulauan Riau

Rp3.879.520, naik 7,06% (Rp255.866)

11. DKI Jakarta

Rp5.729.876, naik 6,17% (Rp333.115)

12. Jawa Barat

Rp2.317.601, naik 5,77% (Rp126.368)

13. Jawa Tengah

Rp2.327.386, naik 7,28% (Rp158.037)

14. DI Yogyakarta

Rp2.417.495, naik 6,78% (Rp153.414)

15. Jawa Timur

Rp2.446.880, naik 6,11% (Rp140.895)

16. Banten

Rp3.100.881, naik 6,74% (Rp195.761)

17. Bali

Rp3.207.459, naik 7,04% (Rp210.898)

18. Nusa Tenggara Barat

Rp2.673.861, naik 2,73% (Rp70.930)

19. Nusa Tenggara Timur

Rp2.455.898, naik 5,45% (Rp126.928)

20. Kalimantan Barat

Rp3.054.552, naik 6,12% (Rp176.266)

21. Kalimantan Tengah

Rp3.686.138, naik 6,12% (Rp212.516)

22. Kalimantan Selatan

Rp3.725.000, naik 6,54% (Rp228.805)

23. Kalimantan Timur

Rp3.762.431, naik 5,12% (Rp183.117)

24. Kalimantan Utara

Rp3.775.243, naik 5,45% (Rp195.083)

25. Sulawesi Utara

Rp4.002.630, naik 6,02% (Rp227.205)

26. Sulawesi Tengah

Rp3.179.565, naik 9,08% (Rp264.565)

27. Sulawesi Selatan

Rp3.921.088, naik 7,21% (Rp263.560)

28. Sulawesi Tenggara

Rp3.306.496, naik 7,58% (Rp232.944)

29. Gorontalo

Rp3.405.144, naik 5,69% (Rp183.413)

30. Sulawesi Barat

Rp3.315.934, naik 6,81% (Rp211.504)

31. Maluku

Rp3.334.490, naik 6,14% (Rp192.790)

32. Maluku Utara

Rp3.510.240, naik 3,00% (Rp102.240)

33. Papua Barat

Rp3.841.000, naik 6,25% (Rp226.000)

34. Papua

Rp4.436.283, naik 3,51% (Rp150.433)

35. Papua Tengah

Rp4.285.848 → tidak naik (0%)

36. Papua Pegunungan

Rp4.508.714, naik 5,20% (Rp222.864)

37. Papua Selatan

Rp4.508.100, naik 5,19% (Rp222.250)

38. Papua Barat Daya

Rp3.766.000, naik 4,21% (Rp152.000).
(nng)

#ump #jogja #upah-minimum #provinsi #dki-jakarta

https://ekbis.sindonews.com/read/1660319/34/ump-jogja-2026-naik-678-jadi-rp241-juta-ini-daftar-lengkap-upah-minimum-di-tiap-provinsi-1766740366