Tok! UMP NTT 2026 Resmi Naik 5,45%, Jadi Rp2,45 Juta
UMP NTT 2026 resmi naik 5,45% jadi Rp2,45 juta. Kenaikan upah minimum ini berlaku 1 Januari - 31 Desember 2026.
(Bisnis.Com) 24/12/25 14:24 83898
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp2.455.898.
Nilai tersebut naik sekitar 5,45% dari upah minimum NTT 2025 yang sebesar Rp2.328.969. Secara nominal, kenaikan UMP NTT tahun depan berkisar Rp126.929.
Gubernur NTT Melkiades Laka Lena menyampaikan bahwa penetapan ini tertuang dalam SK Gubernur NTT No. 528/HK/2025 tertanggal 19 Desember 2025, dan berlaku hingga 31 Desember 2026.
“UMP ini menjadi pedoman bagi seluruh dunia usaha dan pemangku kepentingan di NTT, baik sektor pemerintah maupun swasta, dan wajib dilaksanakan secara konsisten,” kata Melki dalam siaran resminya, dikutip Rabu (24/12/2025).
Lebih lanjut, dia menyebut kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, kebutuhan hidup layak pekerja, serta keberlangsungan usaha.
Pihaknya pun berharap UMP 2026 dapat menjadi jaring pengaman bagi para pekerja, sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan.
Adapun, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2025 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 36/2021 tentang Pengupahan, yang salah satunya mengatur formula upah minimum.
Beleid tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebutkan bahwa perubahan aturan ini dilakukan atas amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 serta untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna penghidupan yang layak, menjaga kelangsungan usaha serta stabilitas ekonomi nasional.
Perubahan terkait formula upah minimum salah satunya tercantum dalam Pasal 26, yang mana ayat (3) menegaskan bahwa indeks tertentu atau alfa merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.
Tak ada perubahan terkait formula upah minimum dalam Pasal 26 ayat (4) dan ayat (5), yakni nilai penyesuaian upah minimum tetap dihitung dengan rumus inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa).
Lebih lanjut, ayat (6) pasal yang sama menyatakan bahwa alfa merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,5 sampai dengan 0,9. Rentang ini lebih tinggi dari ketentuan sebelumnya sebesar 0,1 sampai dengan 0,3.
Sementara itu, pada ayat (7) tertuang bahwa dewan pengupahan provinsi dan dewan pengupahan kabupaten/kota berwenang menentukan besaran alfa dengan mempertimbangkan dua hal, yakni kepentingan keseimbangan pekerja dan Perusahaan, serta perbandingan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak.
#ump-ntt-2026 #ump-2026 #kenaikan-ump #kenaikan-ump-2026 #upah-minimum-ntt #kenaikan-ump-ntt #gubernur-ntt-ump #sk-gubernur-ntt #ekonomi-ntt-2026 #kebutuhan-hidup-layak #hubungan-industrial-harmonis #p
https://ekonomi.bisnis.com/read/20251224/12/1939371/tok-ump-ntt-2026-resmi-naik-545-jadi-rp245-juta