Pertumbuhan Penduduk 1,2% Dorong Tekanan pada Lahan Pangan di Cirebon
Pertumbuhan penduduk 1,2% di Cirebon meningkatkan tekanan pada lahan pangan. Pemerintah daerah diminta tegas menjaga LP2B agar ketahanan pangan terjaga.
(Bisnis.Com) 18/12/25 15:24 77463
Bisnis.com, CIREBON--Pemerintah Kabupaten Cirebon dituntut konsisten dan tegas menjaga lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di tengah meningkatnya tekanan pertumbuhan penduduk dan kebutuhan ruang.
Tanpa kebijakan yang kuat dan penegakan aturan yang jelas, alih fungsi lahan dinilai akan terus menggerus basis produksi pangan daerah dan melemahkan ketahanan pangan jangka panjang.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andrina Gantina, menegaskan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat tidak boleh dijadikan alasan pembenar atas menyusutnya lahan pertanian produktif.
“Pertumbuhan penduduk memang nyata, kebutuhan perumahan juga meningkat. Tapi negara sudah punya instrumen hukum yang jelas. LP2B itu bukan sekadar rencana di atas kertas, melainkan kewajiban yang harus dijaga,” kata Selly, Rabu (17/12/2025).
Menurutnya, peran pemerintah daerah diuji dalam kondisi tersebut, apakah mampu mengelola pembangunan tanpa mengorbankan lahan pangan abadi.
Ia menilai, salah satu persoalan mendasar di daerah adalah lemahnya konsistensi kebijakan. Banyak pemerintah daerah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), tetapi belum diikuti dengan peraturan daerah (perda) yang tegas dan operasional terkait LP2B, khususnya menyangkut sanksi.
Selly menekankan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang LP2B secara eksplisit mengatur larangan alih fungsi lahan pertanian produktif, terutama lahan yang didukung sistem irigasi. Bahkan, jika alih fungsi terjadi, undang-undang mewajibkan adanya lahan pengganti dengan perbandingan tertentu.
“Untuk lahan pertanian produktif, apalagi yang memiliki saluran irigasi, penggantiannya itu bisa sampai tiga kali lipat. Itu sudah diatur jelas di undang-undang. Maka perda di daerah harus selaras dan tegas mengatur sanksi administratif, denda, hingga pidananya,” ujarnya.
Di Kabupaten Cirebon, tekanan terhadap lahan pertanian kian terasa seiring pesatnya pembangunan permukiman dan aktivitas non-pertanian.
Data pertanian menunjukkan tren penyusutan lahan sawah dari tahun ke tahun, sementara kebutuhan pangan masyarakat terus meningkat. Kondisi ini dinilai berisiko jika tidak diimbangi dengan kebijakan perlindungan lahan yang kuat.
Menurut Selly, keberadaan perda LP2B yang tegas akan menjadi instrumen penting untuk mengendalikan alih fungsi lahan. Perda tersebut tidak hanya harus menetapkan peta dan luasan LP2B, tetapi juga mencantumkan sanksi yang memberikan efek jera.
“Kalau sanksinya hanya administratif ringan, pelanggaran akan terus terjadi. Harus ada konsekuensi ekonomi yang berat, sehingga alih fungsi lahan tidak lagi dianggap murah dan menguntungkan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti peran DPRD Kabupaten Cirebon yang dinilai strategis dalam memastikan perda LP2B benar-benar dijalankan. Fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD harus diarahkan untuk menjaga keberlanjutan lahan pangan, bukan justru memberi ruang kompromi terhadap kepentingan jangka pendek.
Selly meyakini, jika pemerintah daerah dan DPRD memahami serta menerapkan substansi Undang-Undang LP2B secara konsisten, maka perlindungan lahan pertanian dapat berjalan efektif di tingkat lokal.
“Undang-undangnya sudah ada. Tinggal kemauan politiknya. Kalau itu dijalankan dengan sungguh-sungguh, saya yakin LP2B di Kabupaten Cirebon bisa terjaga, dan ketahanan pangan daerah tidak dikorbankan,” pungkasnya.
Sekretaris Dinas Pertanian (Sekdis) Kabupaten Cirebon Nanang Ruhyana mengatakan, saat ini luas LP2Bdi Kabupaten Cirebon sekitar 48.000 hektare. Sementara, pada 2021, luas lahan itu mencapai sekitar 52.000 hektare.
Nanang menyebutkan, ribuan hektare lahan yang mengalami penyusutaran itu sebagian besar dialih fungsikan menjadi kawasan permukiman penduduk maupun kawasan industri.
"Sekitar 4.000 hektare beralih fungsi ke perumahan, pabrik atau kawasan industri," kata Nanang.
Nanang menyebutkan, saat ini pihaknya memanfaatkan program Kementerian Pertanian (Kementan) untuk melakukan menambah area tanam. Program tersebut di antaranya, melalui program pompanisasi kepada para petani.
#pertumbuhan-penduduk #lahan-pangan-cirebon #alih-fungsi-lahan #ketahanan-pangan #lp2b-cirebon #kebijakan-lahan-pertanian #perda-lp2b #irigasi-pertanian #penyusutan-lahan-sawah #pembangunan-permukiman