Jelang Penerapan Pajak Karbon Manufaktur (CBAM) Eropa, Pemerintah RI Bergeming

Jelang Penerapan Pajak Karbon Manufaktur (CBAM) Eropa, Pemerintah RI Bergeming

Uni Eropa akan menerapkan pajak karbon produk manufaktur impor (CBAM) pada 2026, berdampak pada ekspor manufaktur Indonesia. Pemerintah RI belum bersikap, meski industri was-was.

(Bisnis.Com) 18/12/25 11:00 77071

Bisnis.com, JAKARTA- Uni Eropa memperluas pengenaan carbon border adjustment mechanism alias CBAM jelang penerapan pada Januari 2026. Hal inipun bakal berimbas terhadap produk manufaktur asal Indonesia.

Pemberlakuan CBAM yang sejatinya merupakan pajak tambahan berdasarkan jejak karbon bagi produk impor Uni Eropa, telah banyak dikritik negara mitra. Brasil, India, hingga Afrika Selatan telah melayangkan protes kepada Uni Eropa (UE).

Sebaliknya, hingga saat ini sikap serupa belum ditunjukkan Indonesia. Padahal, pelaku industri yang terimbas langsung seperti baja, telah mengutarakan keresahan terkait kebijakan UE tersebut.

Terlebih lagi kini, UE memperluas pengenaan CBAM bagi produk turunan, seperti komponen otomotif, kulkas, hingga mesin cuci. Alasan UE, perluasan sasaran untuk menutup celah ketimpangan produk manufaktur impor yang dinilai masih bebas dari kewajiban memikul emisi karbon.

Dalam pemberitaan Reuters, dikutip pada Kamis (18/1/2025), perluasan produk turunan itu menambah daftar sebelumnya yang menyasar komoditas baja, semen, dan pupuk.

“Proposal ini akan memperluas cakupan CBAM, sehingga menyasar kebocoran karbon dari produk-produk yang berada di dalam rantai pasok baja dan alumunium,” tulis draf terkait CBAM terbaru yang disitat Reuters.

Alhasil, UE tidak saja melihat produk dengan bawaan emisi tinggi, melainkan pula memelototi jejak karbon pada seluruh rantai pasok.

UE berdalih bahwa CBAM melindungi industri kawasan tersebut dari impor murah beremisi tinggi, sekaligus memaksa produsen global beralih menerapkan produksi hijau.

Sontak kebijakan ini pun diserang negara mitra. China, India, Brasil, dan Afrika Selatan menilai kebijakan itu tidak adil, karena memberikan beban tambahan kepada industri negara berkembang.

Dari CBAM, UE memperkirakan akan menjaring pendapatan tarif karbon lintas batas hingga US$2,47 miliar pada 2030. Dari total pendapatan, sebanyak 25% bakal disalurkan sebagai kompensasi produsen Eropa atas biaya tinggi karena penerapan produksi hijau.

Sebaliknya, eksportir dari luar Eropa berpotensi gigit jari. Sebab, hingga kini tidak ada kejelasan pengembalian subsidi agar importir dapat mendapat jatah yang sama guna beralih menerapkan produksi hijau.

Selain memperluas sasaran, dokumen CBAM juga memuat pengetatan standardisasi emisi sejumlah komoditas. Misal saja untuk alumunium mentah, ditetapkan sebesar 1,423 ton CO2 per ton logam, klinker semen menjadi 0,888, dan pupuk amonia cair 0,457.

“Nilai standar ini akan digunakan ketika produsen tidak memberikan data emisi mereka sendiri,” tulis dokumen tersebut.

Kebijakan itu pun belum disikapi proporsional oleh Pemerintah Indonesia. Sedangkan pengusaha mulai was-was.

The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) telah memperkirakan ongkos tambahan ekspor ke Eropa. “Berdasarkan estimasi awal dari beberapa anggota industri, penerapan CBAM secara penuh dapat meningkatkan biaya ekspor produk baja ke Eropa hingga 20%,” kata Direktur Eksekutif IISIA Harry Warganegara, beberapa waktu lalu kepada Bisnis.

Lebih jauh, kondisi tersebut juga menyingkap fakta bahwa pasar karbon domestik harus memburu legitimasi global. Dengan ketiadaan pasar karbon domestik yang diakui UE, maka produk baja dari Indonesia akan kalah saing dibandingkan produk sejenis dari negara kompetitor.

Apalagi bagi produsen baja, pasar UE masih jadi salah satu tujuan utama. Hingga semester I/2025, UE membeli produk besi dan baja Indonesia seberat 1,32 juta ton, dengan nilai transaksi tembus US$884 juta.

Tren permintaan UE pun tengah meningkat. “Angka ini meningkat tajam dibandingkan periode yang sama tahun 2024, hanya sekitar 541.000 ton, nilainya US$435 juta,” simpul Harry.

UE sendiri mematok tenggat penerapan CBAM pada 1 Januari 2026, berarti sebentar lagi produk manufaktur yang diekspor Indonesia bakal menemukan kesulitan tambahan. Untuk itu, pemerintah wabilkhusus yang menangani sektor industri harus turun tangan membantu.

#carbon-border-adjustment #cbam-eropa #pajak-karbon #produk-manufaktur #indonesia #uni-eropa #jejak-karbon #produk-impor #kebijakan-ue #produk-turunan #rantai-pasok #produksi-hijau #pendapatan-tarif-ka

https://hijau.bisnis.com/read/20251218/651/1937832/jelang-penerapan-pajak-karbon-manufaktur-cbam-eropa-pemerintah-ri-bergeming