Kemenkeu Finalisasi Aturan Bea Keluar Batu Bara, Rampung Bulan Ini
Kemenkeu akan menerbitkan aturan bea keluar batu bara sebelum 2026, berlaku mulai 1 Januari 2026, dengan target penerimaan Rp20 triliun.
(Bisnis.Com) 16/12/25 22:07 75171
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengenaan bea keluar batu bara untuk berlaku mulai 1 Januari 2026.
Dengan demikian, pemerintah mengupayakan agar pengenaan bea keluar untuk komoditas batu bara sekaligus emas mulai berlaku awal tahun depan.
"Kami sedang siapkan. Sesuai dengan DPR juga kan kemarin arahannya demikian," terang Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Namun demikian, Febrio masih belum membeberkan berapa besaran tarif yang akan berlaku untuk bea keluar emas hitam itu.
Hal ini berbeda dengan bea keluar komoditas emas yang sudah ditetapkan besaran tarifnya sebesar 7,5% sampai dengan 15% untuk dors, granules, casted bars dan minted bars.
Aturan terkait dengan kisaran tarif ekspor empat jenis produk emas itu sudah tertuang di PMK No.80/2025 yang mulai berlaku 23 Desember 2025.
Saat dimintai konfirmasi, Febrio menyebut pihaknya mengupayakan agar PMK untuk bea keluar batu bara diterbitkan sebelum akhir tahun ini. "Sedang kami siapkan [PMK]. Nanti kami umumkan ya. Iya [sebelum akhir tahun]," terang Febrio.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pihaknya menargetkan tarif bea keluar batu bara mulai Januari tahun depan yakni sekitar 1% sampai dengan 5% dari nilai yang diekspor.
Khusus batu bara, pemerintah menargetkan setoran penerimaan senilai Rp20 triliun.
Sementara untuk emas, pemerintah mematok tarif bea keluar 7,5% sampai dengan 15% untuk produk dore, granules, casted bars dan minted bars. Target penerimaan dari bea keluar emas yakni Rp3 triliun.
Purbaya menyampaikan bahwa pengenaan bea keluar untuk batu bara ditujukan agar tidak memberikan subsidi kepada industri batu bara. Sebagaimana diketahui, batu bara selama ini seakan \'disubsidi\' oleh pemerintah karena mayoritas produknya diekspor dan dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN).
"Jadi kami balik ke status yang awal tadi. Jangan sampai kami memang subsidi industri batu bara," tuturnya.
#bea-keluar-batu-bara #aturan-bea-keluar #pmk-batu-bara #tarif-bea-keluar #bea-keluar-emas #kemenkeu-bea-keluar #pmk-no-80-2025 #tarif-ekspor-emas #penerimaan-batu-bara #subsidi-batu-bara #bea-keluar-k