Revisi Aturan DHE: Dampak ke Bank Non-Himbara Dinilai Terbatas
Revisi aturan DHE SDA berdampak terbatas pada bank non-Himbara, fokus pada pengawasan devisa di bank Himbara untuk meningkatkan pasokan dolar domestik.
(Bisnis.Com) 09/12/25 16:44 66543
Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat Perbankan sekaligus Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menilai revisi aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) memberikan dampak terbatas bagi bank non Himbara.
Trioksa menyampaikan kewajiban penempatan DHE ke Himbara utamanya akan mengalihkan dana valas terkait DHE. Sementara, aktivitas dan dana valas lain di bank non Himbara diperkirakan tetap berjalan normal.
“Hanya dana valas tersebut [DHE SDA] yang terdampak, dana valas lainnya tetap berjalan normal,” kata Trioksa kepada Bisnis, dikutip pada Selasa (9/12/2025).
Menurutnya, revisi aturan tersebut akan memudahkan pemerintah dalam memonitor dana valas. Kendati begitu, dia menilai aturan penempatan DHE SDA seharusnya dapat dibuat sama untuk semua bank agar lebih adil dan kompetitif.
Adapun, pemerintah akan merombak Peraturan Pemerintah (PP) No.8/2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Dalam catatan Bisnis, revisi aturan tersebut dilakukan usai Presiden Prabowo Subianto meminta evaluasi atas pelaksanaannya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan salah satu perubahan pokok dalam revisi tersebut adalah kewajiban penempatan devisa ekspor hanya pada bank anggota Himbara.
Kebijakan ini diambil untuk memperkuat pengawasan penempatan DHE SDA agar tujuan menambah pasokan devisa dapat tercapai.
Selama penerapan PP sebelumnya, Purbaya menuturkan bahwa sebagian eksportir menempatkan devisa dolar AS pada bank-bank kecil di dalam negeri yang kemudian menukarnya ke rupiah. Namun, perbankan yang menerima dana tersebut justru kembali mengonversinya ke dolar dan mengalirkannya ke luar negeri.
“Jadi enggak efektif. Jadi untuk menutup bocor itu, daripada pusing-pusing, ya sudah Himbara saja. Kalau Himbara macam-macam aja kami berhentiin, gampang,” ujar Purbaya usai rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (8/12/2025).
Mantan Ketua Lembaga Simpan Pinjam (LPS) itu memastikan, tujuan utama revisi bukan semata mengalihkan penempatan devisa ke Himbara, tetapi memastikan suplai dolar di dalam negeri meningkat.
Purbaya juga tidak khawatir revisi kebijakan tersebut akan menimbulkan ketidakseimbangan likuiditas antara Himbara dan bank swasta.
Menurut dia, pemerintah perlu mempercepat perbaikan aturan karena PP sebelumnya hampir gagal mencapai target menambah pasokan dolar. “Kan selama ini hampir gagal kan? Kalau sudah gagal, kita diemin apa enggak?” katanya.
#revisi-aturan-dhe #dampak-bank-non-himbara #devisa-hasil-ekspor #dhe-sda #bank-himbara #dana-valas #aturan-penempatan-dhe #pemerintah-monitor-dana-valas #peraturan-pemerintah-no-8-2025 #pengawasan-pen