Sebanyak 3,20 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Malang
Bea Cukai Malang musnahkan 3,20 juta batang rokok ilegal senilai Rp4,43 miliar, hasil penindakan Februari-Juli 2025, untuk cegah kerugian negara Rp2,39 miliar.
(Bisnis.Com) 03/12/25 21:10 60038
Bisnis.com, MALANG — Bea Cukai Malang memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMN) berupa hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau ilegal di PT. Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang, Rabu (3/12/ 2025).
Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan pelaksanaan pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal ini atas penindakan Bea Cukai Malang dari Februari sampai dengan Juli 2025 sesuai dengan persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-157/MK/KN.4/2025 tanggal 18 Juli 2025 dan 264/MK/KN.4/2025 tanggal 24 Juli 2025.
“Totalnya, 3.208.812 batang Barang Kena Cukai ilegal berbagai merk ilegal,” ucapnya. Adapun total nilai barang tersebut mencapai Rp4.435.910.760 dengan total potensi kerugiannegara sebesar Rp2.398.099.512.
Kegiatan pemusnahan ini berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang (Satpol PP Kabupaten Malang) sebagai bentuk manifestasi upaya pemberantasan rokok ilegal dengan melaksanakan penganggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang dikelolanya.
Keberhasilan penindakan Barang Kena Cukai ilegal ini merupakan hasil kerja keras sinergi dan kolaborasi antara Kanwil DJBC Jawa Timur II, Bea Cukai Malang, dan Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Malang serta dukungan Masyarakat dan rekan-rekan media dalam upaya penegakan hukum dan edukasi di bidang cukai.
“Kepada seluruh masyarakat diimbau untuk menjalankan usaha secara resmi, tidak menjual dan tidak membeli rokok yang ilegal. Pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya,” ujarnya. (K24)
#rokok-ilegal #bea-cukai-malang #pemusnahan-rokok #barang-kena-cukai #hasil-tembakau-ilegal #penindakan-bea-cukai #kerugian-negara #dana-bagi-hasil-cukai #sinergi-penegakan-hukum #edukasi-cukai #izin-u