Purbaya Buka Suara Usai Eks Dirjen Pajak Diperiksa Kejagung

Purbaya Buka Suara Usai Eks Dirjen Pajak Diperiksa Kejagung

Purbaya memberi tanggapan setelah Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo.

(Kompas.com) 26/11/25 20:21 51567

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi tanggapan setelah Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proses pembayaran pajak periode 2016–2020.

Purbaya menyebut proses hukum oleh Kejagung berjalan sesuai mekanisme.

"Kita biarkan proses hukum berjalan ya," kata Purbaya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (26/11/2025).

Purbaya menilai penelusuran diperlukan untuk melihat kemungkinan penyalahgunaan selama pelaksanaan tax amnesty yang tengah diselidiki.

Ia menjelaskan program pengampunan pajak memang menghapus sanksi masa lalu, tapi tetap memberi ruang bagi penegakan bila muncul ketidaksesuaian pelaporan aset.

“Kita lihat apakah ada penyalahgunaan di waktu tax amnesty keluar,” ujar Purbaya.

Purbaya juga mengaku belum mengetahui besaran dugaan kerugian dalam kasus tersebut. Purbaya menyebut ada opsi penanganan lain bila tax amnesty saat itu tidak sesuai aturan.

"Pada dasarnya begini, tax amnesty kan pengampunan pajak. Harusnya ruang untuk membuat itu sebagai kasus pidana, gak tahu, perkiraan saya enggak sebesar itu," ungkapnya.

Purbaya menjelaskan fokus saat ini ialah memastikan ketidaksesuaian ditangani sesuai aturan yang berlaku.

Suryo Utomo, yang pernah menjabat Direktur Jenderal Pajak, dimintai keterangan sebagai saksi oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Selasa (25/11/2025).

Hari yang sama, penyidik juga memeriksa Kepala KPP Madya Dua Semarang, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, untuk melengkapi rangkaian pemeriksaan.

Kejagung saat ini mendalami dugaan korupsi pajak pada rentang 2016–2020.

Dugaan awal menunjukkan adanya kerja sama ilegal antara oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan sejumlah wajib pajak.

Modus dijalankan dengan menurunkan nilai pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan atau wajib pajak tertentu. Sebagai kompensasi, wajib pajak diduga memberikan uang kepada pegawai pajak yang terlibat.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

#dirjen-pajak #kejagung #suryo-utomo #purbaya #menkeu-purbaya

https://money.kompas.com/read/2025/11/26/202132726/purbaya-buka-suara-usai-eks-dirjen-pajak-diperiksa-kejagung